CIREBON, Intijayakoran.com-
Pembangunan Gedung Kreasi di wilayah Desa Weru Lor, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, menuai sorotan publik.
Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp1,3 miliar tersebut terindikasi sarat penyimpangan, khususnya pada mekanisme dan regulasi proses lelang.
Selain dugaan ketidaksesuaian prosedur pengadaan, proyek ini juga disorot karena diduga tidak memenuhi kelengkapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, khususnya Pasal 16, 17, dan 19, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Pasal 40 ayat (1).
Dari sejumlah pemberitaan media sebelumnya, proyek pembangunan Gedung Kreasi tersebut dinilai terkesan dipaksakan dan diduga menyimpang dari ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kondisi ini mencerminkan dugaan lemahnya sistem meritokrasi di lingkungan ASN Disbudpar Kabupaten Cirebon, bahkan menguatkan indikasi adanya praktik kongkalikong dalam penetapan pemenang lelang.
Media Caruban Nusantara melaporkan bahwa proyek yang bersumber dari APBD tersebut dianggap terlalu terburu-buru dan kuat dugaan adanya rekayasa dalam proses lelang. Senada dengan itu, Chanel7 juga mengungkap adanya indikasi cacat hukum dalam proses tender, lantaran perusahaan pemenang tender diduga menggunakan alamat yang tidak sesuai dengan data yang tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Lebih jauh, program pembangunan Gedung Kreasi melalui Disbudpar Kabupaten Cirebon ini patut diduga telah melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa. Dugaan pelanggaran tersebut mengarah pada praktik curang dalam proses pengadaan yang patut diduga dilakukan secara bersama-sama dan melawan hukum, sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1985 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 November 2016 terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan secara kolektif.
Tak hanya itu, terdapat pula dugaan pemberian spesifikasi teknis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum proses lelang berlangsung, dengan tujuan agar Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun untuk memenangkan perusahaan tertentu. Praktik semacam ini berpotensi memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa memperkaya diri sendiri atau orang lain, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MA Nomor 2790 K/Pid.Sus/2016 tanggal 14 Februari 2017.
Dalam aspek pengawasan konstruksi, proyek tersebut juga patut diduga diawasi oleh pihak yang tidak memiliki sertifikat keahlian. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesalahan dalam laporan maupun pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang dapat dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Putusan MA Nomor 2602 K/Pid.Sus/2016 tanggal 22 Februari 2017.
Maulana, Ketua LSM DPC GPAB Kabupaten Cirebon, mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung dan melihat sikap Disbudpar ini dinilai bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, putusan Mahkamah Agung di antaranya:
1. Putusan MA No. 489 K/TUN/2016: Keputusan pejabat tanpa dasar hukum yang jelas dan menimbulkan ketidakpastian hukum dinilai melanggar asas kepastian hukum.
2. Putusan MA No. 157 K/TUN/2019L: Tindakan administrasi yang menimbulkan kerugian lebih besar dibanding manfaatnya bertentangan dengan asas kemanfaatan.
3. Putusan MA No. 268 K/TUN/2013: Keputusan pejabat yang memiliki konflik kepentingan dinyatakan cacat yuridis dan melanggar asas ketidakberpihakan.
4. Putusan MA No. 91 K/TUN/2017: Keputusan dibatalkan karena tidak dilakukan penelitian secara cermat terhadap fakta yang relevan.
5. Putusan MA No. 89 K/TUN/2016: Tindakan pejabat yang menyalahgunakan wewenang dinilai melanggar AUPB dan wajib dibatalkan.
6. Putusan MA No. 324 K/TUN/2014: Keputusan yang mengutamakan kepentingan kelompok tertentu dan mengabaikan kepentingan umum dinyatakan cacat hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Saat di Hubungi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon belum memberikan tanggapan atas berbagai dugaan tersebut.
Publik kini menantikan sikap transparan dan penjelasan resmi dari pihak Disbudpar Kabupaten Cirebon guna memastikan akuntabilitas serta kepatuhan terhadap hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (Adiyan)





