INDRAMAYU, Intijayakoran.com — Dunia pendidikan dasar kembali tercoreng. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di SDN 1 Kepandean, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang disebut-sebut memungut biaya dari orang tua murid untuk pembelian buku paket, Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga seragam sekolah, meski hal itu jelas-jelas dilarang oleh Dinas Pendidikan setempat.

Pungutan tersebut diduga terjadi secara sistematis dan menyasar hampir seluruh kelas, mulai dari kelas I hingga kelas VI. Jumlah pungutan yang dibebankan kepada orang tua murid bervariasi, bahkan disebut mencapai lebih dari Rp1,5 juta per siswa untuk tahun ajaran 2025/2026.

“Totalnya bisa lebih dari satu juta rupiah. Saya sendiri baru beli buku paket setengahnya, sekitar Rp500.000, karena tidak punya cukup uang,” ujar seorang wali murid kepada Intijayakoran.com, Selasa (19/8), dengan identitas yang minta dirahasiakan.

Paguyuban Jadi Tangan Kedua

Modus pungutan, menurut penuturan beberapa orang tua siswa, dikemas dalam bentuk “pembelian sukarela” melalui paguyuban sekolah. Meski tidak bersifat wajib secara lisan, orang tua merasa terpaksa mengikuti, lantaran tidak tersedia alternatif lain dari pihak sekolah.

“Kalau tidak beli buku atau seragam, anak jadi tidak nyaman. Mereka bisa merasa minder, karena berbeda sendiri di kelas,” kata seorang wali murid lainnya yang mengaku bekerja serabutan.

Ia menilai slogan sekolah gratis hanya isapan jempol belaka. “Katanya sekolah dasar gratis, tapi kenyataannya banyak pungutan. Padahal program Bupati Lucky dan Pak KDM tegas melarang itu,” imbuhnya.

Dana BOS Diduga Tidak Efektif

Ironisnya, sekolah justru berkilah bahwa pembelian buku dan LKS merupakan urusan paguyuban orang tua siswa, bukan bagian dari kebijakan sekolah. Kepala SDN 1 Kepandean, Kanah, S.Pd., berdalih pihaknya tidak terlibat dalam pungutan apa pun.

“Sekolah tidak tahu-menahu soal pembelian buku dan LKS. Itu sepenuhnya dikelola oleh paguyuban,” ujar Kanah saat ditemui Intijayakoran.com, Rabu (20/8).

Namun keterangan itu diragukan. Saat wartawan Intijayakoran.com melakukan kunjungan ke sekolah pukul 09.40 WIB di hari yang sama, ditemukan dua orang sales dari penerbit Erlangga sedang berada di ruang kepala sekolah. Salah satu dari mereka mengaku diundang langsung oleh kepala sekolah.

“Saya ke sini diundang Ibu Kepsek. Tidak ada urusan dengan paguyuban,” katanya.

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan adanya keterlibatan langsung pihak sekolah dalam pengadaan buku.

Kadisdik Geram: Dilarang Keras!

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, H. Caridin, menegaskan semua bentuk pungutan di tingkat sekolah dasar adalah terlarang.

“Pembelian buku, LKS, hingga seragam tidak boleh dibebankan kepada orang tua. Dana BOS sudah mengatur itu dengan jelas. Kalau masih ada yang melanggar, kami akan beri sanksi tegas,” ujar Caridin saat dikonfirmasi, Rabu (20/8).

Ia menambahkan, pihaknya akan segera memanggil Kepala SDN 1 Kepandean untuk dimintai klarifikasi. Bila ditemukan unsur pelanggaran, kasus ini akan diserahkan ke Inspektorat Kabupaten.

“Apapun dalihnya, pungutan semacam ini tidak bisa dibenarkan. Jika terbukti pungli, akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Saat ini, SDN 1 Kepandean tercatat memiliki 601 siswa yang terbagi dalam 20 rombongan belajar (rombel). Dengan jumlah tersebut, potensi total pungutan yang terkumpul pun bisa mencapai ratusan juta rupiah—cukup untuk menimbulkan pertanyaan besar tentang pengelolaannya. Di SDN 1 Kepandean dengan jumlah murid 601 siswa maka dapat kucuran dana BOS sebesar Rp 570.950.000 setiap tahun dengan pos untuk pengadaan buku sekitar Rp114 juta pertahun. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *