BANTEN, Intijayakoran.com –
Dugaan tindak pidana korupsi kembali mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Rakyat Anti-Korupsi (GRASI) melaporkan indikasi penyimpangan pada proyek pemeliharaan rutin jalan dengan sistem swakelola hotmix yang dikerjakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Jalan dan Jembatan Pandeglang, Tahun Anggaran 2023.
Dalam laporan pengaduan (Lapdu) yang dikirimkan ke Polda Banten pada 9 September 2025, GRASI menyebut negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 2,28 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp 10,8 miliar. Ketua Umum GRASI, Mardi Malau, menyatakan bahwa temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi lembaganya di lapangan.
“Dari total volume pekerjaan, ditemukan selisih sebesar 1.882,715 ton hotmix yang tidak terpasang. Realisasi fisik hanya senilai Rp 7,34 miliar,” ujar Mardi dalam keterangan resminya yang juga ditembuskan ke Mabes Polri.
GRASI menilai, praktik pengurangan volume pekerjaan tersebut bukan disebabkan kelalaian semata, melainkan dilakukan secara sistematis dan terorganisasi oleh sejumlah oknum di internal UPTD.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kami menduga kuat telah terjadi kejahatan yang merugikan keuangan negara. Kami mendesak agar Polda Banten segera menindaklanjuti laporan ini melalui proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Selain berpotensi merugikan negara, proyek tersebut juga diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
GRASI juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum bagi pihak pelapor.
“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan biarkan uang rakyat terus digerogoti melalui proyek swakelola yang rawan manipulasi,” ujar Mardi menutup keterangannya. (Firman)





