INDRAMAYU, Intijayakoran.com –Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa, menilai proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (Perumdam TDA) Indramayu sarat persoalan dan berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Oushj, yang akrab disapa Oo, menyebut Panitia Seleksi (Pansel) seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung integritas dan profesionalisme. Namun, ia menduga terdapat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penetapan Dewas Perumdam TDA.

Menurut Oo, indikasi tersebut terlihat dari adanya anggota Dewas yang memiliki afiliasi politik, termasuk keterlibatan dalam tim pemenangan kepala daerah pada Pilkada sebelumnya. Selain itu, ia menyoroti adanya aparatur sipil negara (ASN) yang dilantik sebagai Dewas.

“Lembaga yang semestinya menjadi role model dalam menegakkan nilai moral dan bebas dari KKN justru diduga mengakomodasi kepentingan tertentu. Fakta adanya ASN yang merangkap jabatan sebagai Dewas patut dipertanyakan,” ujar Oo dalam keterangan tertulis, Minggu (25/1).

Oo juga menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPRD Indramayu, H. Ruswa, terkait legalitas pengangkatan Dewas. Ia menilai pemahaman terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tidak dilakukan secara utuh.

Menurut Oo, terdapat tiga hal mendasar yang perlu diperhatikan. Pertama, ketentuan “boleh” menjadi Dewas hanya berlaku jika seluruh persyaratan dipenuhi. Kedua, Permendagri tersebut harus dibaca selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta Undang-Undang tentang ASN dan Pemerintahan Daerah. Ketiga, prinsip netralitas ASN harus dijaga untuk menghindari konflik kepentingan.

“Dalam Permendagri jelas disebutkan larangan benturan kepentingan. Prinsip ini seharusnya mudah dipahami oleh siapa pun yang menggunakan logika hukum,” kata Oo.

Ia menegaskan, secara normatif tidak dibenarkan adanya rangkap jabatan maupun keterlibatan aktif dalam kepentingan politik. “Ketua Dewas dijabat oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Itu jelas rangkap jabatan. Anggota Dewas lainnya juga terafiliasi dengan partai politik. Sulit menafikan adanya kepentingan politis,” ujarnya.

Tantangan Pembuktian Pengunduran Diri

Di akhir pernyataannya, Oo menantang H. Ruswa untuk menunjukkan bukti resmi berupa surat keputusan pemberhentian atau persetujuan pengunduran diri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait Tauhid, yang disebut sebagai salah satu anggota Dewas.

“Pengunduran diri belum sah jika belum disetujui atau ditetapkan oleh struktur partai di atasnya. Jika belum ada persetujuan, maka yang bersangkutan masih berstatus pengurus partai dan semestinya didiskualifikasi,” kata Oo.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua Majelis Pertimbangan Partai DPD PKS Kabupaten Indramayu, H. Ruswa, M.Pd.I., belum memberikan respons saat dihubungi terkait permintaan bukti surat keputusan pemberhentian tersebut.

Pengangkatan Dewas Sesuai Aturan

Sebelumnya, Ruswa menegaskan bahwa pengangkatan Dewas Perumdam TDA Indramayu telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Ia menyatakan, syarat utama yang diatur adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau calon anggota legislatif.

“Jika merujuk pada perda dan Permendagri, pengangkatan Dewas sudah sah. Panitia seleksi juga telah bekerja secara profesional dan sesuai aturan,” ujar Ruswa.

Menurut dia, polemik yang berkembang di ruang publik dinilai tidak proporsional dan cenderung tendensius karena menyeret isu personal partai politik. Ruswa menegaskan, aturan tersebut tidak melarang seseorang yang pernah menjadi pengurus partai, melainkan yang sedang menjabat.

Ia juga menjelaskan bahwa Tauhid telah mengundurkan diri dari kepengurusan PKS pada awal 2025, jauh sebelum proses seleksi Dewas berlangsung.

“Pengunduran diri dilakukan sebelum rekrutmen Dewas Perumdam TDA. Dengan demikian, saat proses berlangsung, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi pengurus partai,” katanya.

Ruswa berharap perdebatan publik dapat diakhiri agar Dewas yang telah dilantik dapat bekerja secara optimal.

“Biarkan Dewas bekerja membantu direksi dan pegawai Perumdam TDA meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *