Bandung, Intijayakoran.com

Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari pemerintah pusat, yang dialokasikan untuk sekolah sekolah dari tingkat dasar hingga menengah atas, bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, baik dari segi sarana prasarana maupun operasional sekolah. Dalam hal ini pemerintah berharap agar para Kepala Sekolah (Kepsek) dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal demi meningkatkan kualitas mutu pendidikan di Negara Indonesia.

Sayangnya, masih banyak ditemukan penggunaan dana BOS yang menyimpang dan tidak sesuai dengan juklak dan juknis yang ada. Padahal sudah jelas, penggunaan dan pengelolaan ini sudah disampaikan oleh SPI (Survei Penilaian Integritas) melalui siaran resminya di tahun tahun sebelumnya.

Atas temuan SPI yang menunjukkan bahwa banyaknya sekolah penerima dana BOS hanya melaporkan penggunaannya yang diduga kuat diarahkan oleh pihak – pihak terkait dari lingkungan oknum Disdik, dan jelas banyak yang direkayasa sesuai dengan yang diterima oleh sekolah. Sehingga muncul dugaan laporan yang disampaikan pihak sekolah hanya siasat saja demi meraup keuntungan yang lebih besar untuk kepentingan diri sendiri, dan diduga anggaran tersebut banyak yang tidak tepat sasaran.

Sama halnya dengan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Bojongsoang yang berada diwilayah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung yang diduga kuat telah menyalahgunakan anggaran dana BOS pusat tepatnya ditahun 2024. Sebelumnya awak media Intijayakoran.com telah melayangkan surat elektronik untuk klarifikasi dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS yang ditujukan ke kepala Sekolah SMPN 2 Bojongsoang selaku pucuk pimpinan dari sekolah tersebut.

Namun ketika Kepala Sekolah SMPN 2 Bojongsoang dimintai keterangan melalui telepon seluler, beliau hanya menjawab, bahwa saat ini dirinya masih sibuk dengan kegiatan di provinsi dan tidak mau memberikan jawaban atas apa yang ditanyakan oleh awak media ini. Jawaban Kepsek membuat awak media ini semakin yakin atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana BOS tersebut yang dilaporkan kepada pihak Kemendikbud asal asalan dan serampangan.

Hal tersebut terlihat dari setiap laporan penggunaan anggaran dana BOS cukup signifikan. Diduga pemasangan informasi penggunaan dana masuk dan dana keluar tidak dipampangkan atau dipasangkan di tempat umum yang bisa dilihat dan diketahui oleh masyarakat umum sesuai dengan Permrndikbud NO. 06 tahun 2021 Juknis pengelolaan dana BOS.

Dugaan lainya muncul adanya kerjasama atau kolaborasi antara bendahara dana BOS dengan kepala sekolah SMP N 2 Bojongsoang. untuk merekayasa setiap pembelanjaan agar jumlah penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan anggaran yang diterima oleh pihak sekolah, terbukti dengan menggunakan nominal nominal janggal di beberapa item salah satunya pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain tahap 1 dan tahap 2 Tahun Anggaran 2024 sekolah menganggarkan sebesar Rp. 86.076.900 dan 43.415.550.

Melihat situasi tersebut Ronggur SH, selaku pemerhati pendidikan sekaligus Ketua Umum Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara Jawa Barat menduga kongkalikong ataupun siasat yang dilakukan oleh bendahara dana BOS dan kepala sekolah, karena logikanya barang apa yang bisa di beli dengan harga Rp. 900 dan Rp. 550, ini sudah jelas sudah tidak ada yang beres dan perlu diselidiki oleh pihak APH. “Kalau benar hal ini terjadi dan terbukti kita siap membawa nnya ke jalur hukum. Kami selaku lembaga akan berperan aktif mengawasi dan jika perlu melaporkan nya ke pihak APH ” Ungkap Ronggur SH di ruang kerjanya.

Dengan adanya kritik dan kontrol sosial melalui berita di Intijayakoran.com, Ronggur berharap pihak terkait untuk segera mengevaluasi ulang penggunaan anggaran dana Bos di SMP NEGERI 2 Bojkngsoang. (Firman)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *