TASIKMALAYA, Intijayakoran.com – Arogansi pejabat desa kembali mencoreng wajah demokrasi di Tasikmalaya. Kepala Desa Parungponteng, Entis Sutisna, diduga bertindak di luar batas dengan mengintimidasi seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Tidak hanya melempar kata-kata tak pantas, Entis juga disebut memerintahkan penangkapan terhadap wartawan tersebut secara terang-terangan di depan warga.
Insiden bermula saat wartawan itu mencoba mengonfirmasi ihwal proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tengah digarap di wilayah desa. Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon. Namun, alih-alih memberikan jawaban yang profesional, Entis justru diduga meminta sang wartawan menemui bendahara desa untuk menyerahkan uang “biaya bensin” — permintaan yang jelas menyimpang dari etika pemerintahan maupun hubungan pers.
Situasi memanas ketika wartawan tersebut mendatangi lokasi pembangunan DAK. Alih-alih mendapat jawaban transparan, ia malah dihadang oleh sejumlah orang yang diduga dikomando langsung oleh Entis untuk menangkapnya. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dijamin oleh konstitusi.
Tak berhenti di situ, Entis juga sempat menyerempet isu dana Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Ia mempertanyakan keberadaan dana kelompok tersebut yang dititipkan ke bendahara desa — padahal secara aturan, dana P3A bukan berada di bawah kuasa atau tanggung jawab kepala desa. Keganjilan ini memperkuat dugaan adanya intervensi dan praktik nepotisme dalam pengelolaan dana publik.
Yang lebih menyentak, Entis di hadapan warga dilaporkan melontarkan ancaman terselubung. Ia menyebut bahwa dirinya memiliki saudara seorang jenderal, seolah ingin menunjukkan bahwa kekuasaan bisa dijadikan tameng untuk menekan siapa saja yang berani bertanya. Sebuah pernyataan yang mengindikasikan tekanan psikologis terhadap pers dan warga.
Berbagai kalangan, terutama pemerhati kebebasan pers, mengecam keras tindakan tersebut. Mereka menilai, Entis telah melewati batas sebagai pejabat publik. Tindakan intimidatif terhadap wartawan, apalagi dilakukan di ruang publik, tidak hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum. Masyarakat mendesak agar kasus ini segera diusut secara terbuka dan transparan. Mereka tak ingin kejadian serupa kembali terulang di desa-desa lain, yang justru mengancam kebebasan pers dan memperburuk tata kelola pemerintahan desa. (Tim)





