MAJALENGKA, Intijayakoran.com – Aktivitas galian C yang diduga tidak berizin kembali menjadi sorotan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kegiatan penambangan tanah dan pasir dilaporkan berlangsung di Desa Kodasari dan Desa Majasari, Kecamatan Ligung, meski telah berulang kali dilarang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut mengabaikan peringatan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menegaskan penambangan tanpa izin resmi tidak boleh beroperasi karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan. Namun, larangan itu dinilai tidak digubris oleh para pelaku usaha.

“Jangan salahkan Dinas PU Bina Marga atau PUTR kalau jalan cepat rusak. Yang merusak itu oknum galian C,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/12).
Menurut warga, kerusakan jalan dipicu oleh lalu lintas dump truck bermuatan berlebih yang melintasi jalan desa dan jalan kabupaten setiap hari. Satu unit dump truck disebut membawa muatan lebih dari 10 ton, melebihi kapasitas angkut kendaraan dan daya dukung jalan.
Dalam sehari, diperkirakan sekitar 15 dump truck keluar masuk lokasi galian dengan interval waktu sekitar 30 menit hingga satu jam. Kendaraan-kendaraan tersebut melintasi jalan desa dan jalan kabupaten yang sejatinya tidak dirancang menahan beban berat secara terus-menerus.
“Masyarakat juga bayar pajak. Kami punya hak menikmati jalan yang layak, bukan jalan yang baru diperbaiki lalu rusak lagi,” kata narasumber tersebut.
Pada saat dikonfirmasi ke tukang parkir yang mengatur keluar-masuk kendaraan bermuatan tanah dan pasir menyampaikan bahwa lokasi galian cukup jauh. Ketika ditanya siapa pemilik galian tersebut, ia mengaku tidak mengetahui.
Kondisi jalan mulai rusak dirasakan langsung warga Desa Kodasari, khususnya ruas jalan kabupaten menuju Desa Kedungsari. Jalan tersebut baru beberapa pekan lalu diperbaiki dan dilapisi hotmix. Namun, warga khawatir kerusakan akan kembali terjadi jika dump truck bermuatan tanah dan pasir terus melintas. “Kalau dibiarkan, satu minggu juga hancur lagi,” ujarnya.
Keluhan juga disampaikan para petani masyarakat desa tersebut. “Saat hujan, tanah berceceran di jalan. Pada musim hujan seperti ini kondisi jalan menjadi licin, terutama bagi pengguna sepeda dan sepeda motor, apalagi pada pagi hari. Apakah kondisi ini akan dibiarkan begitu saja?” keluhnya.
Warga juga mempertanyakan legalitas aktivitas galian C tersebut. Mereka menduga tidak ada izin resmi dari dinas terkait, baik dari perizinan maupun dinas lingkungan hidup, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan infrastruktur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut. Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas penambangan dan menegakkan aturan demi melindungi lingkungan serta fasilitas publik. (Max R)





