INDRAMAYU, Intijayakoran.com – Dugaan upaya penyogokan terhadap seorang wartawan terjadi di lokasi proyek rehabilitasi Jalan Desa Panyindangan Kulon, Blok SDN 3, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Senin (27/7/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi saat seorang wartawan dari Inti Jaya datang untuk melakukan peliputan kegiatan pengecoran jalan desa yang sedang dikerjakan. Proyek rehabilitasi jalan itu dilaksanakan oleh CV Riski Abadi sebagai penyedia jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp347.380.000.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, seorang pekerja yang mengaku sebagai pelaksana proyek menghampiri wartawan sekitar pukul 19.30 WIB di depan gerbang SDN 3 Panyindangan Kulon. Orang tersebut kemudian diduga menyodorkan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada wartawan.
Pemberian uang itu langsung ditolak. Wartawan yang bersangkutan mempertanyakan maksud dari pemberian uang tersebut.
Namun, menurut keterangan, orang yang sama kembali mencoba memberikan uang dengan nominal yang lebih besar, yakni Rp100.000. Upaya tersebut kembali ditolak oleh wartawan dengan mempertanyakan tujuan pemberian uang itu.

Insiden tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak yang berada di lokasi. Di antaranya perwakilan media Kreator Jabar, media Cakrawala, anggota Ormas GMPAR, serta sejumlah saksi lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Riski Abadi terkait dugaan upaya pemberian uang tersebut maupun maksud dari tindakan pekerja yang mengaku sebagai pelaksana proyek.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3), pers nasional mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan. Demi menjaga asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak CV Riski Abadi maupun pihak-pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan atas peristiwa tersebut. (Nurnata)





