CIREBON, Intijayakoran.com – Pengelolaan tanah bengkok dan titisara di Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dipersoalkan. Tanah yang merupakan aset desa tersebut diduga diberikan kepada penggarap tanpa melalui mekanisme lelang sebagaimana ketentuan pengelolaan aset desa.

Persoalan itu menjadi sorotan karena pengelolaan aset desa semestinya dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan aset desa antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 yang kemudian diperbarui melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut, pengelolaan aset desa harus dilakukan berdasarkan prinsip fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Karena itu, pengelolaan tanah kas desa, termasuk tanah bengkok dan titisara, perlu memiliki dasar serta mekanisme yang jelas.

Di sejumlah desa di Kecamatan Weru, persoalan pengelolaan tanah bengkok dan titisara disebut kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama menjelang musim tanam. Dugaan pemberian hak garap tanpa mekanisme yang transparan dinilai berpotensi mengurangi penerimaan desa apabila terdapat perbedaan nilai dibandingkan dengan hasil lelang yang semestinya.

Persoalan tersebut kini dikaitkan dengan Kuwu Desa Tegalwangi, Iskandar S.Sos. Berdasarkan penelusuran di lapangan, tanah bengkok dan titisara di desa tersebut diduga diberikan kepada pihak tertentu tanpa melalui proses lelang.

Saat dikonfirmasi mengenai mekanisme pengelolaan dan lelang tanah bengkok serta titisara, Iskandar justru mengungkapkan bahwa dirinya pernah menolak permintaan dari dua kuwu dari Kecamatan Gegesik yang ingin memperoleh garapan sawah di wilayahnya.

“Ada dua kuwu dari Kecamatan Gegesik yang datang kepada saya untuk meminta garapan sawah, tetapi saya tolak. Saya tidak enak sama dia karena setiap tahun dia yang menggarap,” ujar Iskandar saat ditemui di tempat kerjanya beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan penggarap tanah bengkok dan titisara di Desa Tegalwangi, termasuk apakah seluruh bidang aset desa yang dimanfaatkan untuk pertanian telah melalui prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Pengelolaan aset desa yang tidak sesuai ketentuan, terlebih apabila menimbulkan kerugian keuangan desa atau memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dapat berimplikasi hukum. Namun, untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi, diperlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai unsur pidana yang berlaku.

Karena itu, transparansi dalam pengelolaan tanah bengkok dan titisara menjadi penting. Pemerintah desa perlu memastikan status aset, mekanisme pemanfaatan, nilai kontribusi atau hasil pengelolaan, serta pihak yang memperoleh hak garap dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Desa Tegalwangi mengenai luas tanah bengkok dan titisara yang dikelola, mekanisme penetapan penggarap, serta ada atau tidaknya proses lelang terhadap aset tersebut. (Muh Kozim)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *