Desak Gubernur dan DPRD Jabar Tegakkan Perda RZWP3K di Zona Konservasi Eretan

INDRAMAYU, Intijayakoran.com — Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut Agama Islam Pangeran Dharma Kusuma (DEMA IAI PDK) Indramayu menilai fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Indramayu lemah dalam merespons krisis ekologi di wilayah pesisir. Kritik tersebut disampaikan Ketua DEMA IAI PDK, Akmal Maulana, setelah penerbitan Kertas Posisi yang dirilis melalui akun resmi organisasi pada 29 Desember 2025.

Akmal menyebut DPRD minim turun ke lapangan sehingga aspirasi warga di kawasan krisis ekologi tidak terserap dengan baik. Kondisi itu, menurut dia, berimbas pada lemahnya produk legislasi serta lambannya keberpihakan pada perlindungan lingkungan pesisir. “Kami melihat DPRD mandul dalam menjalankan fungsi representasi rakyat. Wilayah pesisir dibiarkan berada dalam tekanan eksploitasi yang berdampak langsung pada warga,” katanya.

Selama satu bulan terakhir, tim DEMA melakukan pengamatan dari Kecamatan Patrol hingga Cantigi, termasuk Eretan, Kertawinangun, dan Parean Ilir. Dari temuan lapangan, terjadi eksploitasi besar-besaran di wilayah lepas pantai, terutama aktivitas pengambilan kerang simping yang memicu abrasi dan hilangnya sedimentasi alami. Di Pantai Panjiwa, Parean Ilir, abrasi bahkan disebut mencapai 5–10 meter per tahun. “Ini menjelaskan mengapa rob terus berulang dan rumah warga harus dinaikkan setiap tahun,” ujar Akmal.

Blok Koramil (terendam banjir, dahulunya adalah lahan sawah produktif, 2 kali panen dalam 1 tahun)
Blok Koramil (terendam banjir, dahulunya adalah lahan sawah produktif, 2 kali panen dalam 1 tahun)

DEMA juga menyoroti celah regulasi pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang belum mengatur penambangan cangkang kerang mati. Celah hukum itu dinilai memberi ruang aktivitas eksploitasi tanpa izin. Akmal meminta DPRD Indramayu segera menyusun peraturan daerah serta menyinkronkan RTRW dan RDTR agar melindungi ekosistem dasar laut. “Wilayah pesisir bukan zona penjarahan ekonomi sesaat. DPRD harus hadir dan bekerja,” ujarnya.

Pada saat yang sama, DEMA IAI PDK mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RZWP3K. Dalam dokumen tersebut, kawasan laut Eretan ditetapkan sebagai zona konservasi seluas 151,09 hektare. Namun, DEMA menilai masih terjadi pembiaran eksploitasi di area yang seharusnya menjadi benteng ekologis. “Secara hukum wilayah itu kawasan konservasi, tetapi aktivitas industri tetap berjalan. Pemerintah provinsi tidak boleh menutup mata,” kata Akmal.

Menurut hasil pengamatan, aktivitas eksploitasi membentang sekitar 29 kilometer dari Pantai Ujung Ori hingga Cantigi dan telah berlangsung sejak 2017. DEMA mencatat sedikitnya ribuan armada dengan kapasitas muatan 2–3 ton per hari terlibat dalam aktivitas tersebut. “Ini bom waktu bagi lingkungan dan keselamatan warga pesisir,” ucapnya.

DEMA meminta pemerintah provinsi meninjau kembali pengaturan zonasi dan memperkuat perlindungan kawasan konservasi di pesisir Indramayu. Akmal menegaskan, kunjungan pejabat ke wilayah terdampak seharusnya menjadi peringatan untuk segera bertindak. “Regulasinya harus ditegakkan, pengawasan diperkuat, dan pesisir Indramayu diselamatkan sebelum semuanya terlambat,” tuturnya. (Cho)

 

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *