GARUT, Intijayakoran.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 4 Garut Tahun 2025 mulai menuai sorotan. Dari total alokasi dana sebesar Rp4.014.400.000 yang diterima dalam dua tahap, terdapat sejumlah pos pengeluaran bernilai besar yang dinilai layak diaudit lebih mendalam untuk memastikan kesesuaian antara realisasi anggaran dan kebutuhan riil sekolah.

Sorotan terutama mengarah pada belanja administrasi sekolah dan pemeliharaan sarana-prasarana yang secara akumulatif mencapai lebih dari Rp2,26 miliar dalam satu tahun anggaran.

Berdasarkan data penggunaan Dana BOS Tahun 2025, pada Tahap I sekolah mengalokasikan Rp569.390.000 untuk administrasi kegiatan sekolah dan Rp531.566.500 untuk pemeliharaan sarana-prasarana.

Sementara pada Tahap II, anggaran administrasi kembali membengkak menjadi Rp583.682.020 dan pemeliharaan sarana-prasarana mencapai Rp578.152.500. Jika dijumlahkan, kedua pos tersebut menelan anggaran sekitar Rp2,26 miliar atau lebih dari separuh total dana BOS yang diterima sekolah.

Besarnya porsi anggaran pada dua komponen tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai rincian penggunaan dan output yang dihasilkan.

Tak hanya itu, publik juga dapat mempertanyakan besarnya anggaran asesmen dan evaluasi pembelajaran yang mencapai Rp314.479.300 pada Tahap I dan Rp234.171.300 pada Tahap II. Di sisi lain, terdapat sejumlah komponen yang justru tidak memperoleh alokasi sama sekali sepanjang tahun, seperti pembayaran honor, penyelenggaraan uji kompetensi keahlian bagi siswa kelas akhir, sertifikasi kompetensi keahlian, hingga penguatan kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional.

Padahal, sebagai sekolah menengah kejuruan, program sertifikasi kompetensi dan uji keahlian merupakan salah satu indikator penting dalam menyiapkan lulusan memasuki dunia kerja.

Pengamat kebijakan publik, Ronggur, SH, menilai kondisi tersebut belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Namun, menurutnya, pola penggunaan anggaran yang terkonsentrasi pada beberapa pos bernilai besar wajib menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah, inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

“Yang harus diuji adalah kewajaran harga, volume pekerjaan, bukti pertanggungjawaban, serta kesesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan kondisi fisik dan manfaat yang diterima sekolah. Jika ditemukan mark-up, pekerjaan fiktif, atau pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka persoalannya bisa masuk ke ranah hukum,” ujarnya.

Ronggur menjelaskan, apabila dalam penggunaan Dana BOS ditemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, apabila ditemukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban atau laporan kegiatan, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian.

“Namun perlu ditegaskan, dugaan pelanggaran harus dibuktikan terlebih dahulu melalui audit investigatif dan pemeriksaan yang objektif,” katanya.

Hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMKN 4 Garut terkait rincian penggunaan sejumlah pos anggaran yang menyedot dana besar tersebut.

Karena itu, transparansi penggunaan Dana BOS menjadi penting agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Publik berhak mengetahui sejauh mana dana miliaran rupiah yang bersumber dari keuangan negara tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, fasilitas sekolah, dan kompetensi peserta didik sebagaimana tujuan utama program BOS. (Tim)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *