CIREBON, Intijayakoran.com– 

Pendapatan Asli Desa (PADes) Pemerintah Desa Kubang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, yang tercantum dalam baliho APBDes Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp89.600.000 (delapan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah), kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, munculnya dugaan penyalahgunaan dalam penggunaan PADes lebih banyak diarahkan untuk kebutuhan internal pemerintah desa daripada untuk kepentingan masyarakat luas sebagaimana asas kepentingan umum sebagaimana Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa Bagian Kedua Aset Desa Pasal 77.

Dugaan ini mulai terendus setelah ditemukan indikasi yang patut diduga adanya penyalahgunaan PADes, terutama dalam hal pengelolaan tanah kas desa (TKD) yang menjadi salah satu sumber utama PADes.

Saat dikonfirmasi, Kuwu Desa Kubang, Wawan, sempat membantah adanya pendapatan asli desa (PADes) dari hasil pengelolaan tanah kas desa. Ia menjelaskan bahwa tanah titi sara di desanya justru digarap warga secara cuma-cuma, cukup dengan membayar pajak SPPT PBB.

“PAD di sini tuh tidak ada, sejak tahun 2021. Warga yang tidak punya sawah boleh nyawah, cuma bayar pajak saja, supaya yang tidak punya sawah bisa olah tanah. Tujuannya begitu,” ujar Kuwu Wawan. (13/10/2025).

Lebih lanjut, Wawan memaparkan pembagian tanah bengkok yang diperuntukkan bagi aparatur desa.

“Ada sekitar 7 bau sih, bengkok itu perangkat desa 4 bauan, kadus 3,5 bau ada 5, saya 7 hektar, sekdes 6,” jelasnya.

Pernyataan Kuwu Wawan ini justru menimbulkan tanda tanya baru, mengingat dalam APBDes tahun 2024 tercantum adanya PADes sebesar Rp89,6 juta.

Ironisnya dari pengakuan Camat Talun, bahwa tidak pernah dilibatkan dalam proses lelang tanah kas desa (TKD) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pendapatan asli desa (PADes) termasuk bagian dari instrumen APBDES.

Sementara itu, Camat Talun memberikan tanggapan terkait isu lelang tanah kas desa (TKD) yang menjadi sumber PADes. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan dalam proses lelang tersebut.

“Gak diundang, memang internal antara desa dan BPD. Camat itu hanya diundang waktu musrenbang, forkopimcam diundang semua, camat, pak kapolsek, dan danramil,” jelasnya melalui sambungan telepon seluler. (16/10/2025).

Ketika disoal mengenai keterlibatan kecamatan terhadap zonanya, bahkan 1 atau 2 desa di wilayah Talun yang melakukan lelang TKD, Camat menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan.

“Laka, karena dugaane kita itu sewa. Sewa itu langsung per tiga tahun, karena ada aturannya maksimal 3 tahun. Walaupun dibayarkan tetap satu tahun, kita kan durung rong tahun kih, jadi sudah diambil pada waktu sebelumnya,” paparnya.

Persoalan yang terjadi di wilayah Kecamatan Talun ini menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian pengelolaan tanah kas desa (TKD) dengan regulasi yang berlaku.

Padahal, pengelolaan aset desa, termasuk tanah kas desa yang menjadi sumber PADes, telah diatur secara jelas melalui berbagai peraturan, antara lain:

1. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa.

3. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Pasal 4, 6, dan 19 – Pengawasan Camat Hal. 69–73, serta Pengawasan BPD Hal. 75–87).

4. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa Pasal 101 dan Pasal 154 ayat (2) huruf d, yang mengatur fasilitasi dan penegakan hukum di desa. dan masi banya regulasi lainya.

Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan PADes yang bersumber dari pengelolaan TKD di zona Kecamatan Talun mulai terendus dan berpotensi menjadi perhatian serius oleh publik, kondisi tersebut perlu mendapatkan tindak lanjut dari pihak berwenang agar tidak lagi terjadi sebagaimana persoalan yang ada di zona kecamatan talun yang berpotensi menjadi persoalan hukum di kemudian hari. (Adiyan)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *