CIREBON, Intijayakoran.com – Seorang camat idealnya memiliki kapasitas manajerial, pengetahuan hukum, dan kemampuan komunikasi publik yang baik. Hal itu penting karena posisi camat merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan daerah di tingkat kecamatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun, prinsip itu tampaknya tidak sepenuhnya tercermin pada kinerja Camat Kaliwedi, Hardomo. Dari hasil pantauan lapangan, Hardomo yang sebelumnya menjabat di Kecamatan Plered, diduga tidak memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Saat dikonfirmasi mengenai besaran anggaran rehabilitasi kantor kecamatan yang tengah dikerjakan, Hardomo terkesan enggan memberikan penjelasan.

Alih-alih menjawab, Hardomo justru meminta wartawan untuk menemui sekretaris kecamatan. “Silakan temui Pak Sekmat saja, karena soal rehab itu beliau yang bertanggung jawab,” ujarnya singkat. Sikap tersebut menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat.

 

Sekcam Kaliwedi
Sekcam Kaliwedi

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi dari badan publik. Kewajiban transparansi ini melekat pada setiap lembaga pemerintah, termasuk di tingkat kecamatan.

Ketika awak media menemui Sekretaris Kecamatan Kaliwedi, yang bersangkutan justru memberikan keterangan yang tidak kalah mengundang tanda tanya. “Sebenarnya ada, tapi tidak tahu kemana. Soal anggaran rehab itu sekitar Rp200 jutaan. Untuk konsultan, orang Majalengka, tapi saya lupa namanya,” ujarnya dengan nada acuh di ruang rapat.

Menanggapi hal itu, seorang pegawai kecamatan yang kini telah purna tugas menilai sikap camat bertentangan dengan amanat undang-undang. “Kalau wartawan menanyakan itu wajar saja. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 jelas disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi, apalagi wartawan. Konfirmasi itu bagian dari kerja jurnalistik untuk kepentingan publik,” tuturnya.

Ia menambahkan, tindakan camat yang terkesan menutup diri tidak hanya bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi, tetapi juga tidak sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan daerah. (Muhamad Kozim)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *