CIREBON, Intijayakoran.com — Camat Beber Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Jois Putra, diduga tidak memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019 terkait penyaluran bantuan sosial. Dugaan ini mencuat setelah sikap dan pernyataannya dalam polemik distribusi beras bantuan sosial di wilayahnya menuai kritik.

Menjadi camat idealnya melalui proses seleksi yang ketat. Calon camat biasanya menjalani uji kelayakan dan kepatutan, wawancara, tes psikologi, dan pendidikan kepemimpinan. Proses ini bertujuan memastikan seorang camat memiliki pengetahuan pemerintahan, pengalaman manajerial, kemampuan komunikasi, dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan.

Namun, dugaan penyimpangan prosedur mencuat dalam penyaluran beras bansos di Kecamatan Beber. Berdasarkan investigasi awak media, beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) hanya menerima satu karung beras dari jatah dua karung. Bahkan, ada laporan KPM diminta membayar Rp5.000 hingga Rp10.000.

Meski demikian, Jois Putra bersikeras bahwa penyaluran bansos sudah sesuai ketentuan. Dalam percakapan telepon dengan awak media, Jois disebut menegaskan hal tersebut sambil memutar pengeras suara agar percakapan terdengar oleh Danramil yang berada di lokasi.

“Sudah sesuai ketentuan. Lalu, apa lagi yang dipersoalkan? Itu kan ada musyawarah RT. Saya sengaja loudspeaker supaya Pak Danramil tahu siapa orangnya dan dari RT atau RW mana,” ujar Jois.

Sikap ini menimbulkan tanda tanya. Terlebih, Kepala Desa (Kuwu) Sahari sebelumnya telah mengakui adanya kesalahan dalam penyaluran bansos saat ditemui di balai desa. Jois justru dinilai membela Kuwu tersebut, yang jelas-jelas telah mengakui kesalahan.

Salah seorang pengamat kebijakan publik Kabupaten Cirebon Akhmad Khotib MF menilai, tindakan ini berpotensi menanggalkan fungsi camat sebagai pembina dan pengawas jalannya pemerintahan desa. Bupati Cirebon diminta lebih selektif dalam mengangkat camat agar peran pengawasan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik.

Terkait Bansos beras yang kini menjadi polemik, salah satu pengacara Wardina Al Awang, SH ikut bersuara keras menyoroti adanya pemotongan jumlah yang diterima masyarakat Desa Kondangsari. Apapun alasan dan dalihnya, pemotongan bantuan beras dari pemerintah tidak dibenarkan dan jelas melanggar aturan.

“Itu kan tidak sesuai dengan faktual, katanya di undangan dapat 2 karung, kemudian saat dipoto juga dapat 2 karung ,nah ternyata hanya dapat 1 karung, itu bisa dikatakan penggelapan, apalagi tadi katanya tadi sampai ada pungutan Rp 5.000 dan 10.000 itu bisa dikategorikan Pungli dan terduga pelakunya jika dilaporkan bisa diproses secara hukum. Unsur pidana dan penyelewengannya masuk, kalau kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan nanti benar terbukti itu bisa di hukum,” tegas Awang. (AK 59)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *