INDRAMAYU, Intijayakoran.com-
Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) dipastikan akan melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu besok (15/4/2026) terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Indramayu yang dinilai lamban dan terkesan jalan di tempat.
Dalam aksinya, selain menyoroti tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, GEMI juga mendorong agar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu atau PDAM segera diproses secara hukum yang berlaku.
Kepastian demo damai yang dilakukan gabungan elemen masyarakat Indramayu setelah Koordinator Umum (Kordum) aksi unjuk rasa, Papih Supriyandi Aris menandatangani surat pernyataan yang berisi 13 poin di Polres Indramayu.
Dalam 13 poin yang ditandangani Kordum Papih Aris, terdapat dalam butir poin 9 yang isinya peserta aksi tidak melakukan (mengeluarkan) lisan dan tulisan untuk menghasut massa supaya melakukan perbuatan pidana atau anarkis.
Selanjutnya dalam poin 11, dijelaskan bahwa tidak akan melakukan pengrusakan fasilitas umum, barang inventaris dan fasilitas milik Kejaksaan Negeri Indramayu ataupun Pendopo Pemkab Indramayu.
Dalam poin 12 juga ditegaskan bahwa massa unjuk rasa tidak akan mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di sepanjang jalan yang dilalui massa pendemo.
Jika tidak diindahkan dan menyimpang, maka penanggung jawab demo atau Kordum Papih Aris Supriyandi siap bertanggung jawab dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat pernyataan yang ditandatangani Papih Supriyandi Minggu, 12 April 2026, salinannya di terima Redaksi Intijayakoran.com, Senin (13/4/2026) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, unjuk rasa yang diperkirakan dengan kekuatan 1000 orang ini akan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pendopo kabupaten Indramayu.
Koordinator Umum GEMI, Papih Supriyandi Aris memastikan aksi unjuk rasa ini akan digelar di dua titik pada hari Rabu besok.
Dalam aksinya, GEMI akan menanyakan sejauh mana proses hukum terhadap dua kasus korupsi yang menjadi sorotan publik dan meresahkan warga Kota Mangga.
Supriyandi membeberkan terdapat dua perkara yang menjadi perhatian serius masyarakat Kabupaten Indramayu, yaitu dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 dan black transfer Rp2 miliar atau TPPU yang terjadi di Perumdam TDA Indramayu.
Menurutnya, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Korupsi TPPU di Perumdam Tirta Darma Ayu (PDAM) Indramayu terkait transfer dana sebesar Rp2 milyar ke rekening PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS) Bank BCA No.rekening: 1345632222 perlu diproses secara tuntas, terbuka progresnya dan tidak pandang bulu.
“PT BRS diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan daging sapi dan unggas, bukan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan air minum atau air curah,” jelas Supriyandi.
GEMI melihat kerja sama resmi Perumdam TDA terkait penyediaan air curah selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan, bukan dengan PT BRS. Supriyandi menilai terdapat dugaan PT BRS sudah tidak aktif, sehingga patut diduga tidak memiliki dasar tagihan senilai Rp 2 miliar.
Ia melihat transaksi tersebut diduga merupakan bentuk penyamaran aliran dana yang berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, dan upaya pencucian uang.
“Perusahaan penerima dana tidak memiliki keterkaitan usaha di bidang penyediaan air minum dan ini sangat kental terjadi penyalahgunaan kewenangan dan transaksi fiktif,” kata Supriyandi.
Kasus ini, kata Supriyandi telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan sedang dalam proses awal pemeriksaan di Kejaksaaan Negeri Indramayu yang sudah memeriksa puluhan orang (saksi) pada awal tahun 2026.
“Namun sampai sekarang perkembangan kasusnya belum jelas disebutkan pelakunya, dan kami niilai lamban penanganannya,” jelasnya.
Terkait kasus yang menyeret langsung direksi di BUMD, Dirut H. Nurpan, GEMI mendesak pihak Kejaksaan untuk mempercepat proses penyidikan, dan menetapkan tersangkanya.
Pihaknya mendesak agar Kejaksaan Negeri Indramayu segera meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu hingga tahap penyidikan.
“Menangkap dan menahan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab
sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hukum harus tegas dan jangan tebang pilih,” tandas Supriyandi.
Dalam kasus Tuper yang sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pihaknya mendorong kasus tersebut segera dituntaskan.
Kerugian negara cukup besar, karena tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Dengan rinciannya Ketua DPRD Rp40 juta/bulan atau Rp480 juta/tahun, Wakil Ketua DPRD Rp35 juta/bulan atau Rp420 juta/tahun, dan jajaran Anggota DPRD Rp30 juta/bulan atau Rp360 juta/tahun.
GEMI melihat perkara ini sebenarnya sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak tahun 2025. Hanya saja, perkara ini meskipun telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejati Jabar, namun hingga sekarang jalan di tempat dan dinilai lamban penanganan nya karena para pelakunya belum ditetapkan tersangka, baik yang saat itu menjadi pimpinan maupun anggota DPRD Indramayu.
“Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 miliar. Kami mendorong lewat Kejaksaan Negeri Indramayu agar proses di Kejati segera dituntaskan supaya tidak menjadi polemik yang berlarut-larut,” tegas Supriyandi. (Cho)





