INDRAMAYU, Intijayakoran.com-

Komisi 3 DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indramayu menepati janjinya memanggil Pansel (Panitia Seleksi) Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu, Rabu malam (28/1).

Pemanggilan Pansel Dewas ini sebagai permulaan untuk menindaklanjuti adanya kejanggalan penetepan 2 anggota Dewas Independen hasil seleksi pada pertengahan Januari 2026 lalu.

Selanjutnya komisi 3 akan mengundang Dewas Perumdam TDA untuk di klarifikasi dalam rapat kerja nanti.

Pantauan di lapangan, Ketua Pansel Dewas, Aep Surahman hadir langsung di gedung dewan atas undangan komisi 3 beserta tim UKK (Uji Kompetensi Keahlian) sekitar pukul 20.00 WIB. Aep datang ditemani Sekertaris Pansel, Iing Koswara dan anggota lainnya termasuk tim UKK. Salah satu orang yang disebut-sebut sebagai tim penguji (UKK) yakni Staf Khusus (Stafsus) Bupati Indramayu, Salman Al-Farisi juga hadir menyusul belakangan sekitar pukul 23.00 WIB.

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Indramayu, Kiki Arindi kepada Intijayakoran.com menegaskan, hasil pertemuan dengan Pansel dan tim UKK Dewas Perumdam TDA tadi malam banyak hal yang dipertanyakan ke Pansel, terutama menyangkut kejanggalan temuan di komisinya.

Pertama, komisi 3 menanyakan adanya perbedaan hasil skor (nilai) atas nilai 9 calon anggota Dewas Independen yang di umumkan resmi ke publik dan data yang diterima komisi 3 DPRD.

“Data yang kami terima, ada perbedaan nilai dengan yang di publikasi Pansel. Ini jelas kejanggalan mencolok, kok bisa beda antara yang diumumkan dalam lembaran kertas ke publik dan input nilai dengan yang kami terima,”ungkap Kiki Arindi, Kamis (29/1).

Perbedaan skor ini jelas berdampak merugikan calon yang lain yang dianggap tidak lolos seleksi. Padahal, ada calon lain yang nilainya tinggi justru dinyatakan tidak lolos seleksi.

Yang kedua terkait dengan adanya calon Dewas yang terafiliasi dengan partai politik.

Ternyata, lanjut Kiki, pihak panitia seleksi ini juga tidak melakukan kroscek SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) ke KPU, yang selama ini tercatat sebagai lembaga resmi yang legal dan tahu soal legilatas orang-orang partai politik di Indramayu.

“Dengan kejanggalan ini, untuk itu komisi 3 juga akan memanggil KPUD secepatnya. Kami menyayangkan kenapa panitia seleksi hanya mengecek berkas calon, tapi tidak kroscek ke KPU untuk memastikan keterlibatan calon Dewas sebagai pengurus partai politik,”tegas Kiki Arindi.

Walaupun dalam berkas dilengkapi surat pengunduran diri calon Dewas dari pengurus dan surat keterangan dari DPC/DPD Pimpinan Parpol masing-masing yang menyatakan tidak lagi sebagai pengurus, semestinya pihak Pansel turut kroscek ke KPUD, apakah benar yang bersangkutan sudah tidak lagi tercatat sebagai pengurus Parpol.

Pihaknya juga menyayangkan keterlambatan pihak Pansel Dewas yang hadir malam hari pukul 20.00 WIB, padahal jelas dalam undangan rapat dijadwalkan jam 2 siang.

“Saat jam 2 siang, yang datang dari Pansel dan tim UKK tidak memenuhi kuorum, termasuk ketua Pansel, Aep Surahman ga datang, jadi rapat siang terpaksa kami skorsing, dan dijadwalkan kembali pada malam hari. Alhamdulillah rapat dengan Pansel Dewas hingga sampai dini hari pukul 01.00 WIB,”tutup Kiki Arindi sambil menambahkan pertemuan akan kembali diagendakan agar polemik Dewas Perumdam TDA segera selesai tuntas.

Sementara itu, Sekretaris Pansel, Iing Koswara yang dihubungi Intijayakoran.com lewat WhatsApnya irit bicara dan tidak bisa komentar panjang lebar. “Punten tadi malam juga yang di wawancara oleh media adalah Pak Sekda (Ketua Pansel), jadi mangga terkait hal tsb, langsung za ke Pak Sekda,”jelas Iing singkat. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *