INDRAMAYU, Intijayakoran.com-

Empat perusahaan yang digadang-gadang sebagai pemenang rekontruksi ruas jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu gagal lelang atau batal menang.

Gagalnya empat pemenang ini akibat dalam pembuktian kualifikasi mereka tidak mampu membuktikan keaslian dokumen yang dilampirkan saat proses lelang.

Selain itu kegagalan juga akibat adanya temuan dugaan kecurangan di dua paket yang berbeda, namun wakil direkturnya sama.

Dengan dibatalkannya empat pemenang, maka dari 24 ruas jalan rekontruksi dan rehabilitasi, tinggal 20 pekerjaan yang siap dikerjakan dengan pola cor beton pada minggu depan. Sementara tender empat ruas jalan akan di tender ulang.

Berdasarkan data Intijayakoran.com yang diakses dari laman SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) Inaproc terungkap, yang batal menang adalah, pertama Rekonstruksi Jalan Panyingkiran-Cantigi kulon nilai pagu 2,5 Miliar.

Dalam keterangan, alasan tender batal akibat kesalahan pada proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga pada paket tersebut.

Pada evaluasi kualifikasi perusahaan CV. Naufal Bersaudara Sejahtera, dimana Saudari Susi Amyati Selaku wakil direktur perusahaan tersebut baru diketahui setelah ditetapkan sebagai pemenang dan masa sanggah selesai merupakan salah satu perangkat desa yang masih aktif menjabat.

Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya (UU Desa No. 3 Tahun 2024) serta peraturan turunannya (Permendagri 20/2018, Permendes 21/2020).

Rekonstruksi Jalan Panyingkiran-Cantigi Kulon sebelumnya sudah diumumkan yang menang CV. Naufal Bersaudara Sejahtera.

Kedua Rekonstruksi Jalan Terisi-Tugu Tender Gagal. Alasan pembatalan tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Pada ruas ini nilai pagu Rp 800 juta.

Ketiga Rekonstruksi Jalan Gunungsari-Ujunggebang tender gagal.  Alasan Pembatalan – tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran. Pada ruas ini pagu Rp2 miliar.

Dan keempat Rekonstruksi Jalan Kembar Pabean Ilir-Totoran batal menang atau tender di diskualifasi dengan nilai pagu Rp 999 juta. Alasan pembatalan kesalahan pada proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga pada paket tersebut, sebagai berikut: Pada evaluasi kualifikasi perusahaan CV. Fadli Maju Sejahtera dimana Saudari Susi Amyati Selaku direktur perusahaan tersebut baru diketahui setelah ditetapkan sebagai pemenang dan masa sanggah selesai merupakan salah satu perangkat desa yang masih aktif menjabat.

Hal tersebut bertentangan dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya (UU Desa No. 3 Tahun 2024) serta peraturan turunannya (Permendagri 20/2018, Permendes 21/2020)

Proses tender itu sebelumnya dimenangkan oleh CV Fadly Maju Sejahtera dan dibatalkan pada masa sanggah.

Sementara itu Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Indramayu, Andi Setiawan yang dihubungi Intijayakoran.com, Kamis (7/6/2026) malam menjelaskan, Pokja Pemilihan atau Panitia Lelang pada UKPBJ Indramayu selalu mengedepankan dan mengutamakan profesionalisme, transparansi, dan ketaatan pada aturan (Perpres Pengadaan Barang/Jasa) dalam menentukan pemenang tender sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 jo. Perpres No. 46 Tahun 2025.

Tender dapat dibatalkan atau dinyatakan gagal karena berbagai faktor teknis, hukum, maupun administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembatalan biasanya terjadi jika proses evaluasi ditemukan cacat atau tidak ada peserta yang memenuhi kriteria,” tegas Andi. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *