INDRAMAYU, Intijayakoran.com – Direktur Utama PT Bumi Wiralodra Indramayu (BWI), H. Robani, Selasa (18/11), diundang Kejaksaan Negeri Indramayu untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan investasi Rp20 miliar.
“Informasi besok siang Pak H. Robani diundang wawancara di kejaksaan, hanya sebatas wawancara,” ujar sumber internal PT. BWI yang minta diprivasi identitasnya.
Baca juga: Taufik Tegaskan Laporannya Soal Dana Rp20 Miliar BWI ke BIMJ Demi Pencegahan Korupsi
Sumber tersebut menegaskan pemindahan kas BWI dari BJB Cabang Indramayu ke Bank BPR Indramayu Jabar (BIMJ) dilakukan sesuai prosedur dan transparan.
“Bahkan saat itu dihadiri langsung oleh Bupati Indramayu selaku pemegang saham,” kata sumber yang dapat dipercaya sambil menjelaskan proses pemindahan dana tersebut seijin KPM, Bupati Lucky.
Baca juga: Kuasa Hukum BWI Indramayu Bantah Isu Korupsi Rp20 Miliar
Kuasa hukum BWI, Hendra Irvan Helmy, membantah keras tudingan korupsi Rp20 miliar yang disebut menyudutkan perusahaan.
“Yang benar bukan dikorupsi, hanya pindah rekening kas perusahaan,” tegasnya dalam rilis yang diterima redaksi.
Helmy menjelaskan pemindahan dana Rp20 miliar oleh Plt Dirut saat itu merupakan aksi korporasi untuk membuka rekening baru di BIMJ, yang juga BUMD milik Pemkab Indramayu. Langkah ini, katanya, dilakukan untuk mendukung perbaikan kinerja bank daerah tersebut.
Menurut Helmy, tidak ada unsur memperkaya diri atau merugikan keuangan negara. “Unsur-unsur korupsi dalam UU Tipikor tidak terpenuhi,” ujarnya, seraya menepis isu bahwa dana digunakan pihak direksi. “Tidak ada tujuan begitu.”
Namun, pegiat antikorupsi Indramayu, Taufik, memberikan tanggapan berbeda dan menyebut pernyataan kuasa hukum BWI prematur.
Ia mengaku sebagai pelapor dalam kasus ini pada 15 Oktober 2025. “Ini masih dalam proses penyelidikan Kejaksaan,” tegasnya.
Taufik menilai pemindahan dana ke BIMJ berisiko tinggi karena bank tersebut kabarnya tengah kesulitan keuangan. Ia juga mempertanyakan klaim bahwa dana aman.
“Kecuali ada audit terbuka, bagaimana memastikan dana Rp20 miliar itu masih aman, sementara kondisi BIMJ sedang bermasalah keuangan alias bank tidak sehat? ” ujarnya.
Ia menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi kepentingan publik. “Tujuan kami memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas,” katanya. (Cho)





