BREBES, Intijayakoran.com-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung-Brebes dengan penyesuaian masa jabatan, BPD ikut program di desanya. Berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, maka fungsi BPD sebagai mitra Pemdes ikut menyesuaikan perundangan dan tentunya ikut masa jabatan Kepala Desa.
Kasmin salah satu BPD asal Desa Sengon, Kamis (5/9) mengatakan bahwa Kepala Desa adalah mitra kerjanya maka ya dalam perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini diharapkan menjadi lebih baik dan BPD juga dengan sendirinya ikut menyesuaikan.
Menurut Daryono salah satu BPD Desa Krakahan yang dilantik dalam acara pelantikan di Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes mengatakan bahwa , tugas BPD diantaranya membuat peraturan desa dimana minimal setiap tahun mengamati dan mengawasi semua kegiatan Kepala Desa pada saat menggunakan anggaran belanja desa.
Akmad Rahmani Camat Tanjung-Brebes mengatakan bahwa ia percaya, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2024 tentang desa sehingga BPD akan menjadi Mitra dari kepala desa. (Endi)





