SIAPAKAH BUDI?

Sudah tidak asing lagi di UPTD BPJJ Wilayah IV. Budi, salah satu PPK di UPTD BPJJ Wilayah IV Khususnya wilayah Garut yang bisa dibilang terkenal dan menjadi ‘magnet’ dalam lingkaran pekerjaan kontruksi di wiilayah tersebut.

Laporan Firman Sihombing, Korwil Jawa Barat. 

Sebagai salah satu organisasi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan penting dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel. Oleh karena itu kita sebagai pengawas internal perlu ‘mensupport’ PPK dalam rangka memenuhi tujuan tersebut. Sebagai pengetahuan berikut kami paparkan tugas pokok dan kewenangan PPK berdasarkan Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali:

(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1) spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan Kontrak. b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; c. menandatangani Kontrak; d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak; f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan; h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat: a. mengusulkan kepada PA/KPA: 1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau 2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan; b. menetapkan tim pendukung; c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.

Namun menurut pantauan awak media ini, tugas dan fungsi pokok tersebut tidak sepenuhnya di penuhi oleh Budi selaku PPK di UPTD BPJJ Wilayah IV. Pasalnya banyak kejanggalan kejanggalan yang ditemukan oleh media ini baik dilokasi pekerjaan maupun dugaan penyedia jasa yang ‘dikukut’ oleh PPK UPTD BPJJ Wilayah IV BUDI . PT. FPP yang diduga ‘kukutan’ dari PPK Budi yang saat ini PT tersebut mendominasi pekerjaan jalan provinsi khususnya wilayah kabupaten Garut. Kuat dugaan PT. FPP memenangkan lebih dari 3 pekerjaan senilai puluhan Milyar Rupiah, padahal di daerah Garut sendiri masih banyak perusahaan perusahaan besar yang mampu dan profesional dalam mengerjakan pekerjaan tersebut.

Diduga PPK dan PT. FPP berkolaborasi untuk memenangkan beberapa pekerjaan tersebut demi meraup keuntungan yang sangat besar. Menurut informasi yang dihimpun oleh awak media ini dari narasumber yang bisa dipercaya, bahwa Budi (PPK DI UPTD BPJJ Wilayah IV) sering berkunjung ke kantor PT. FPP. Dan diduga perusahaan tersebut punya catatan buruk oleh BPK RI, sebab pada tahun anggaran 2023 di UPTD BPJJ Wilayah IV PT. FPP harus mengembalikan kerugian negara senilai kurang lebih Rp. 2.5 M , salah satu kegiatan yang dikerjakan oleh PT tersebut adalah pekerjaan jalan Garut/Tasikmalaya dan pekerjaan jalan Garut/ Bandung,

APAKAH KERUGIAN TERSEBUT SUDAH DI KEMBALIKAN KE KAS NEGARA?

Dalam hal ini Budi selaku PPK di UPTD BPJJ Wilayah IV masih berambisi memenangkan perusahaan yang diduga kukutan PPK, terbukti di tahun 2024 perusahaan tersebut masih mendominasi pekerjaan di wilayah Garut diantaranya pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Ruas Garut – Cikajang dengan kontrak Rp.14.680.959.996,08 yang dimenangkan oleh PT FPP, Pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Ruas Kadungora (Leles)- Cibatu – Sasakbeusi dengan nilai kontrak Rp.14.236.842.970,80 dan juga dimenangkan oleh PT FPP, dan Pekerjaan pemeliharaan berkala jalan Ruas Cikajang – Pameungpeuk dengan nilai kontrak Rp.24.108.149.993,00 dan juga dimenangkan oleh PT FPP.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke Budi selaku PPK di UPTD BPJJ Wilayah IV terkait dugaan perusahaan yang ‘dikukut’ oleh PPK, Budi menjelaskan bahwa PT FPP Bisa menang karena mendapatkan harga penawaran terendah. Dikutip dari laman LPSE bahwa PT FPP tidak selalu mendominasi harga penawaran terendah, bahkan PT tersebut sering berada diurutan ketiga.

Padahal dalam kata sambutan presiden Joko Widodo pada refleksi dan catatan 10 tahun pemerintahan bidang konstruksi dan infrastruktur dan investasi presiden RI Joko Widodo menekankan agar urusan lelang ataupun harga penawaran tidak membanting harga yang drastis sangat menurun dari nilai pagu yang ditentukan, karena yang akan menjadi korban adalah mutu dan kualitas dari pekerjaan tersebut,

Lebih lanjut Presiden RI Joko Widodo menekankan agar pihak penyedia jasa lebih sportif dalam membangun dan memanfaatkan anggaran tersebut dengan sebaik baiknya bahwa membangun infrastruktur itu bukan hanya membangun beton-betonnya saja, bukan hanya membangun asal jadi saja, namun tidak ada manfaatnya.

Hingga berita ini diturunkan, penulis masih terus melakukan penelusuran untuk bahan pemberitaan di edisi mendatang. (***)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *