Oleh: Chong Soneta

DUGAAN pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menjadi perbincangan hangat elemen masyarakat dan kalangan pelaku usaha konstruksi.

Meski kabar pengondisian dan ijon proyek telah santer beredar sejak lama, hingga kini belum tampak adanya penanganan terbuka dari aparat penegak hukum.

Praktik kotor yang mengarah pada tindakan pidana korupsi ini tinggal menunggu waktu untuk meledak. Tentunya, pihak-pihak yang terlibat bakal menghadapi risiko hukum di hadapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pengadilan Tipikor adalah pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009. Pengadilan ini merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

Pengondisian Mengakar dan Masif

Penulis yang berhasil mengorek data terkait dugaan “ijon proyek” dari sejumlah kontraktor di Kabupaten Indramayu menyebut seorang berinisial A, H, dan Y atau “AHY” sebagai sosok yang selama ini diduga memiliki pengaruh dalam penentuan proyek pemerintah.

Di kalangan pelaku usaha, ia (H) bahkan dijuluki sebagai “Daryek” (Bandar Proyek), istilah yang merujuk pada pihak yang dianggap mampu memengaruhi penentuan pemenang tender.

Namun, dalam perkembangannya, peran pengendali (AHY) ini mulai bergeser dan “diambil alih” oleh sosok sentral yang tak lain adalah orang dalam lingkaran pendopo berinisial S.

“Sekarang kendali sudah berada di bawah S yang memiliki jaringan di bawahnya yang bekerja sama dengan sosok perempuan asal luar daerah sebagai pengumpul ijon proyek,” kata seorang kontraktor senior di Indramayu.

Berdasarkan penelusuran penulis, S diketahui merupakan orang dalam (Ordal) lingkaran pendopo yang disebut memiliki kedekatan dengan pimpinan daerah saat ini, begitu pula sosok perempuan berinisial YH.

Dibeberkan sumber itu, pada awal pelaksanaan APBD 2026, H masih disebut memiliki keleluasaan dalam mengatur distribusi sejumlah paket pekerjaan.

Salah satunya, kata dia, adalah proyek pembangunan jalan di wilayah timur dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat yang disebut diberikan kepada kontraktor lokal.

Kabar lain juga berkembang di kalangan politik lokal. Seorang politikus yang selama ini paham alur praktik pengondisian di Indramayu mengatakan, H kini disebut tidak lagi memiliki keleluasaan seperti sebelumnya.

Bahkan, menurut informasi, dana yang diduga telah diterima sebagai “ijon proyek” melalui H sebelumnya telah dikembalikan akibat pergeseran pengendali proyek APBD pada tahun ini.

“Kenapa tidak ada pengusaha lokal yang teriak? Karena infonya sudah pada dikembalikan. Peran H ini sudah mulai tergeser karena sudah tercium APH,” beber politikus tersebut.

Mereka berharap pelaksanaan proyek pemerintah dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha daerah. Jangan karena beda pengendali, akhirnya proyek APBD untuk orang luar daerah dan kontraktor lokal hanya gigit jari.

Dampak Pergantian Pengendali

Dalam keluhannya, sejumlah kontraktor lokal menjelaskan betapa sulitnya mendapatkan pekerjaan APBD di Kota Mangga jika tidak punya jaringan dan modal besar untuk ijon proyek, apalagi jika pengendalinya bergeser dan bukan orang Indramayu. Bisa dibayangkan apa jadinya keberlangsungan dunia konstruksi di Kabupaten Indramayu?

“Ingat, pajak pribumi harus dikembalikan ke daerah masing-masing untuk mengangkat dan menunjang ekonomi daerah, bukan dinikmati segelintir orang,” kritik politikus berinisial AN dengan lugas.

Jika pemerintah daerah menghiraukan dan tidak melakukan evaluasi, maka ibarat bom waktu akan terjadi ledakan besar. Dirinya berharap APH terus memonitor adanya praktik dugaan nepotisme di Indramayu. Hal ini setidaknya dapat membatasi “pengondisian brutal” yang sudah mengancam nasib kontraktor lokal.

Kabar yang diterima penulis menyebutkan bahwa pelaksanaan APBD tahun ini diduga melibatkan sejumlah pengusaha atau donatur yang berdomisili di wilayah tetangga.

Hal ini diduga dilakukan agar tidak terlihat mencolok dan “mengibuli” APH yang sudah mencium adanya pengaturan “bagi kue” APBD yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti yang terjadi pada APBD 2025.

Kemudian, untuk memuluskan cara licik terselubung, diduga digunakan perusahaan “rental” milik pribumi yang beralamat di Indramayu dengan mematok tarif 2 hingga 3 persen dari nilai kontrak sebagai biaya sewanya, agar seolah-olah paket proyek APBD 2026 masih dikerjakan kontraktor lokal.

Gilanya, informasi yang berkembang, pergeseran pengendali ini mematok angka pengondisian hingga 18 persen dari sebelumnya 12–13 persen, seperti dikutip Intijayakoran.com yang tayang pada 2 Juli 2026 dengan judul berita, “Peran ‘AHY’ Mulai Tersingkir dalam Pengondisian Pekerjaan APBD Indramayu, Kini Diramaikan Kontraktor Cirebon”.

Beberapa pelaku usaha lokal yang ditemui penulis berharap pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha dan kontraktor lokal agar memperoleh manfaat dari pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

Munculnya gaya baru pergeseran pengendali ini berdampak sangat luas. Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran penulis, ada sejumlah pejabat yang terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa mengaku berada dalam posisi yang sulit. Ia bahkan mengaku lebih memilih dipindahtugaskan apabila diberi kesempatan, karena terlalu beresiko bertentangan dengan aturan hukum dan berbenturan dengan regulasi aturan.

“Saya pengennya pindah aja,” keluh pejabat.

Pengaturan Proyek Perlu Ditelusuri

Menanggapi isu yang berkembang terkait dugaan pengaturan proyek pemerintah, dikutip E-satu.com dalam judul beritanya, “Sandiwara Kompetisi di Layar LPSE, Peran SAF Disorot!” yang terbit pada Jumat, 3 Juli 2026, Pengamat Kebijakan Publik, M. Iksan Rinaldi, S.H., menilai pembahasan seharusnya tidak berhenti pada siapa yang memenangkan proyek, tetapi juga menelaah bagaimana proses tender berlangsung.

“Bila memang murni melalui proses tender, perlu dilihat apakah seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan evaluasi telah dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya.

Rinaldi menjelaskan, berdasarkan berbagai kasus yang pernah terungkap di sejumlah daerah, terdapat beberapa pola yang kerap menjadi perhatian dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pertama, pola persekongkolan tender, yakni ketika sejumlah peserta diduga bersepakat menentukan pemenang, sementara peserta lainnya hanya berperan sebagai pelengkap dengan mengajukan penawaran yang sengaja dibuat tidak kompetitif.

Kedua, pengaturan spesifikasi teknis. Dalam pola ini, spesifikasi pekerjaan disusun sedemikian rupa sehingga hanya menguntungkan penyedia tertentu tanpa alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, kebocoran informasi. Menurutnya, pola ini tergolong krusial karena salah satu peserta diduga telah memperoleh informasi penting, seperti Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen evaluasi, atau kriteria penilaian sebelum proses tender berlangsung.

Keempat, praktik pinjam bendera perusahaan. Ia menjelaskan, perusahaan yang mengikuti tender hanya meminjamkan legalitasnya, sementara pekerjaan sebenarnya dilaksanakan pihak lain.

Kelima, penggunaan perusahaan afiliasi. Dalam kondisi ini, beberapa peserta tender diduga dikendalikan oleh pemilik atau kelompok yang sama sehingga persaingan yang terjadi tidak benar-benar independen.

Keenam, intervensi pihak di luar panitia pengadaan. Pola ini ditandai adanya dugaan tekanan dari pejabat atau pihak yang tidak memiliki kewenangan terhadap proses evaluasi maupun penetapan pemenang.

Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan adanya pengaturan harga, yakni ketika penawaran para peserta memiliki pola yang berdekatan dengan HPS atau menunjukkan indikasi koordinasi antarpeserta.

Meski demikian, Rinaldi menegaskan bahwa pola-pola tersebut merupakan gambaran umum yang pernah ditemukan dalam sejumlah perkara pengadaan di berbagai daerah.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara profesional apabila terdapat laporan atau bukti awal yang memadai.

“Besar harapan kami, apabila memang ada isu yang berkembang, aparat penegak hukum dapat menelusuri, misalnya melalui pemeriksaan IP address atau perangkat yang digunakan saat mengunggah dokumen penawaran elektronik, serta melihat apakah terdapat pola kemenangan tender yang berulang pada perusahaan yang sama tanpa alasan yang objektif,” katanya.

Menurut Rinaldi, bagi masyarakat umum relatif sulit menelusuri dugaan pengaturan proyek hanya berdasarkan informasi yang beredar. Karena itu, pembuktian memerlukan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat yang memiliki kewenangan dan alat kekuasaan.

Dengan pola pergeseran pengendali, bukan hanya pengusaha yang dirugikan, tetapi masyarakat Kota Mangga juga terdampak. Sebab, apabila pekerjaan APBD dimenangkan oleh orang luar daerah, maka para pekerja pun dipastikan berasal dari luar daerah.

Pola ijon proyek dengan pergantian pengendali ini berdampak sangat luas. Jika tak segera dihentikan, tunggu bom waktu meledak.

Hingga tulisan ini disusun, Pemerintah Kabupaten Indramayu belum buka suara mengenai berbagai informasi yang beredar.

Penulis terus menelusuri sejumlah pihak guna membongkar dugaan pengondisian yang terstruktur dan masif, yang juga diduga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk unsur pengusaha, pejabat dinas (PPTK/PPK), panitia lelang, dan orang dalam lingkaran pendopo sebagai pengendali “ijon proyek” yang mengatur para pemenang proyek yang dibiayai APBD 2026.

Apakah pemangku kebijakan dan penguasa pemerintah daerah mampu menyudahi memutus pengaturan pengondisian proyek APBD? Atau akankah mata rantai ijon proyek akan berakhir di tangan APH dalam hal ini OTT KPK?

Wallahu a’lam bishawab, hanya Allah Yang Maha Mengetahui.

(Penulis adalah Pemimpin Redaksi Intijayakoran.com sekaligus Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu/FPWI).

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *