Bandung, Intijayakoran.com –
Pemerintah pusat telah mengucurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagai bagian dari program peningkatan kualitas pendidikan. Sayangnya, di lapangan masih terjadi praktik pungutan liar (pungli) yang terkesan dilegalkan.
Dana BOS sendiri mencakup kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, termasuk pembelian barang dan jasa. Penyaluran Dana BOS harus mengikuti pedoman yang mencakup perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban. Namun, dalam praktiknya, masih terjadi penyimpangan yang bertentangan dengan aturan, termasuk tumpang tindih pada pos pengeluaran.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Yayan, ketika dihubungi oleh media ini melalui telepon seluler terkait dugaan pungutan berupa iuran yang dibebankan kepada sekolah, mengakui adanya pungutan tersebut.
Yayan menjelaskan bahwa di wilayah Kecamatan Rancaekek terdapat pungutan sebesar Rp1.000 per bulan per siswa, yang dikelola oleh K3S. Pungutan tersebut dikatakan untuk biaya berlangganan koran yang disalurkan oleh K3S.
Lebih lanjut, Yayan memaparkan bahwa jumlah siswa di wilayah Rancaekek sekitar 18.000, namun hanya 13.000 siswa yang aktif membayar iuran tersebut. Dari iuran tersebut, K3S mengelola dana sebesar Rp13.000.000 per bulan atau Rp156.000.000 per tahun, yang seluruhnya digunakan untuk biaya berlangganan koran.
“Jumlah media yang berlangganan saat ini mencapai 65 media, dengan biaya berlangganan bervariasi antara Rp200.000 hingga Rp700.000,” ungkap Yayan.
“Jika rata-rata biaya berlangganan per media adalah Rp400.000, maka total pengeluaran untuk pembayaran koran mencapai Rp26.000.000 per bulan, atau Rp312.000.000 per tahun. Angka ini jauh melebihi dana yang diperoleh K3S, yang hanya Rp156.000.000 per tahun. Jadi, lebih besar pengeluaran daripada pendapatan,” ungkap pemerhati pendidikan, Sihombing.
Hal ini mengindikasikan bahwa K3S Rancaekek diduga memberikan penjelasan yang tidak logis dan terkesan mengada-ada. Lebih miris lagi, ada beberapa oknum wartawan yang dilaporkan memaksa sekolah-sekolah di wilayah Rancaekek untuk berlangganan koran melalui K3S.
Pengamat pendidikan, Sihombing, menilai bahwa K3S Rancaekek tidak bersikap gentleman dalam menghadapi masalah ini. Menurutnya, pungutan yang dilakukan K3S tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pungutan yang dilakukan K3S Rancaekek tidak memiliki dasar hukum. Dana BOS sebenarnya sudah mencakup pembayaran koran sebagai bagian dari langganan daya dan jasa, jadi mengapa ada iuran tambahan? Ini sudah masuk kategori pungli,” jelas Sihombing.
Ia juga menambahkan bahwa rincian penggunaan dana BOS tidak mencakup pembayaran koran, sehingga dugaan pungli ini perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Saya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Tim Saber Pungli Jawa Barat serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung segera turun tangan dan memberikan sanksi kepada oknum yang tak bertanggung jawab. Ini sudah jelas mengarah pada praktik pungli,” tegasnya. (Firman)





