INDRAMAYU, Intijayakoran.com –

Bangunan Gedong Duwur, salah satu cagar budaya yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Indramayu pada tahun 2023, dilaporkan mengalami kerusakan akibat dugaan vandalisme dalam aktivitas pembuatan film layar lebar di lokasi tersebut.

Nang Sadewo dari Indramayu Historia Indonesia menerima informasi tersebut dari warga yang tinggal di sekitar gedung eks-asisten residen yang dibangun pada tahun 1866 itu. Ia menyebutkan, vandalisme terjadi pada seluruh dinding bagian depan bangunan, dinding ruang dalam, serta pintu-pintu yang masih dalam kondisi orisinal.

“Kerusakan terjadi pada dinding bangunan dengan cara diluluri cairan semen sehingga nilai sejarahnya hilang,” ujar Nang Sadewo.

Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Dedy S. Musashi, telah melaporkan aksi vandalisme tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Indramayu.

Ia sangat menyesalkan tindakan yang merusak bangunan cagar budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 tersebut.

“Miris sekali masih ada masyarakat yang merusak bangunan cagar budaya hanya untuk kepentingan pribadi,” ujar Dedy Musashi.

Dedy menegaskan bahwa vandalisme terhadap cagar budaya merupakan tindakan melanggar hukum dan sangat merugikan karena menghilangkan nilai sejarah, estetika, dan identitas bangsa yang seharusnya dijaga untuk generasi mendatang.

Sebagai informasi, Gedong Duwur merupakan bangunan eks-asisten residen (residentwoning) yang dibangun pada 1866. Bangunan bergaya kolonial ini memiliki keunikan perpaduan arsitektur Eropa dengan spesifikasi lantai yang diimpor dari Britania Raya.

Gedung bersejarah tersebut telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Indramayu dan disahkan melalui SK Bupati Indramayu pada tahun 2023. (Hambar Setiawan)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *