Perbaiki Jalan Kabupaten Abaikan Jalan Nasional

TASIKMALAYA, Intijayakoran.com

Menurut kamus besar bahasa Indonesia ( KBBI) diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendirian dalam setiap situasi yang dihadapi.

Diskresi menurut UU No. 30 tahun 2014 Pasal 1 angka 9 adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, diskresi haruslah diwaspadai oleh masyarakat.

Keputusan Diskresi dilakukan dalam pekerjaan jalan Ciawi – Singaparna, melalui PPK 4.4 PJN IV Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja Pelaksanaan jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa Barat sedang memperbaiki jalan Ciawi – Singaparna sepanjang 1.43 Kilometer yang status jalan Kabupaten Tasikmalaya.

Pagu anggaran untuk memperbaiki jalan Ciawi – Singaparna tahun 2024 sebesar Rp 15.000.000.00,00 dan dimenangkan PT Cahaya Putra Indah ( CPI) dengan nilai kontrak Rp 12.758.211.000,00. Waktu pekerjaan 44 hari dan dipastikan selesai akhir tahun anggaran atau Desember akhir.

PT. Cahaya Putra Indah yang sudah lama tidak melanglangbuana didunia konstruksi, kini hidup lagi di ruas jalan Ciawi – Singaparna.

Alasan perbaikan jalan Ciawi ditinjau dari kondisi Jalan Baru Ciawi-Singaparna (JBCS) tepatnya di Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya rusak cukup parah.

Kondisi ini pun dikeluhkan masyarakat karena membuat aktivitas terhambat, sehingga di akhir tahun 2024 pemerintah mengabulkan keluhan masyarakat dan memperbaiki jalan dengan system riggit.

PPK 4.4, Ginanjar ketika ditemui media ini dilapangan membenarkan bahwa pekerjalan keputusan Diskresi dan dikerjakan PT. Cahaya Putra Indah diwakili oleh direktur kepala cabang Dede.

”Ya benar diskresi dan dikerjakan CPI dan diwakili oleh pa Dede sebagai kepala cabang menurut surat akte notaris yang ditunjukkan, dan kami harus bekerja siang dan malam untuk mengejar progres selesai akhir Desember atau 44 hari kerja,” sahut Ginanjar.

Media ini mencoba cari informasi ke kantor CPI di Jalan terusan pembangunan No 9a Kelurahan Jayaraga Kabupaten Garut, tidak ada kesibukan dikantornya. ”Maaf pa, disini gak ada lagi kegiatan sejak pa haji meninggal,” kata seorang perempuan paruh baya.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Negara ( LSM – P3KN ) Ronggur Lumbantoruan SH kepada media ini menjelaskan Istilah diskresi dapat kita temukan dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Dan jika benar ada penyalahgunaan anggaran kami tidak akan segan segan melaporkan ke pihak APH,” ungkap Ronggur.

Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. 30 tahun 2014, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Menurutnya, PPK 4.4 Provinsi Jawa Barat sepertinya mengabaikan tugasnya untuk menjaga dan memperbaiki Jalan Nasional mulai dari Nagreg–Ciamis yang sudah banyak berlobang, drainase yang tak terurus, jembatan yang kusam dan rerumputan yang tidak pernah dirapikan. “Jalan berlubang akan mengancam nyawa pengguna jalan. Hal ini dibuktikan dengan keputusan diskresi memperbaiki jalan Ciawi – Singaparna yang status jalannya milik Kabupaten Tasikmalaya,”terangnya.

Apa yang membuat terjadi diskresi, kenapa Jalan Nasional kurang terpelihara, banyak berlubang, padahal anggaran pemeliharaan rutin milliaran tiap tahun. (Firman)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *