CIREBON, Intijayakoran.com – Persoalan tidak dilakukannya audit aset desa pada masa akhir jabatan kepala desa sebagaimana Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa Pasal 43 dan Cirebon Nomor 90 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan publik.

Persoalan ini mencuat di Pemerintah Desa Lungbenda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terutama terkait pengelolaan aset desa yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes).

Aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD), termasuk titisara dan bengkok, diketahui memiliki nilai ekonomi yang signifikan dan seharusnya dikelola secara transparan serta akuntabel. Namun, hingga berakhirnya masa jabatan Kuwu Lungbenda periode 2018–2023, audit khusus terhadap aset desa tersebut disebut diduga tidak dilakukan oleh Inspektorat.

Menanggapi hal tersebut, Saleh, S.IP, mantan Kuwu Lungbenda yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode 2024–2029, memberikan klarifikasi. Saat ditemui Kamis, 22 Januari 2026, Saleh menyatakan bahwa selama dirinya menjabat, pengelolaan APBDes, termasuk PADes, telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami sudah menjalankan sesuai aturan. Untuk bengkok, yang saya terima sekitar Rp70 jutaan,” kata Saleh.

Namun demikian, Saleh juga mengakui bahwa jika audit aset desa tidak dilakukan di akhir masa jabatan, hal tersebut bisa saja terjadi tidak hanya di Desa Lungbenda, melainkan juga di desa-desa lain. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan pengelolaan aset desa di tingkat kabupaten.

Sorotan terhadap tidak dilakukannya audit aset desa yang menjadi sumber PADes tersebut mendapat tanggapan dari beberapa kalangan praktisi hukum yang kondang seperti Dr. Hermanto, SH, MH dan Marhendi, SH, MH.

Dr. Hermanto, SH, MH, menilai bahwa setiap kebijakan pemimpin harus merujuk pada aturan hukum yang berlaku agar terhindar dari potensi permasalahan pidana, termasuk dalam pengelolaan aset desa.

Hermanto menjelaskan bahwa pengelolaan aset desa sebagai PADes secara tegas diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan desa mengelola dan mempertanggungjawabkan pendapatan aslinya. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan seluruh pendapatan desa wajib masuk ke rekening kas desa, dicatat dalam APBDes, dan terbuka untuk diaudit.

Ia juga mengingatkan bahwa Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 memberikan kewenangan penuh kepada Inspektorat Kabupaten/Kota untuk melakukan audit dan pengawasan pengelolaan keuangan desa. Di tingkat daerah, hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Senada, praktisi hukum Marhendi, SH, MH, menegaskan bahwa tidak dilakukannya audit di akhir masa jabatan kepala desa tidak menghapus status aset desa sebagai milik desa. Aset desa tetap melekat sebagai kekayaan desa yang hasil pengelolaannya wajib masuk ke kas desa sebagai PADes.

Marhendi menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengatur secara jelas bahwa aset desa harus dikelola untuk meningkatkan PADes dan kesejahteraan masyarakat. Kepala desa tetap memikul tanggung jawab hukum atas pengelolaan aset desa, meskipun masa jabatannya telah berakhir.

“Pertanggungjawaban pengelolaan aset desa tetap harus disampaikan dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir masa jabatan. Tidak adanya audit bukan berarti kewajiban itu gugur,” tegas Marhendi. (ADIYAN)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *