CIREBON, Intijayakoran.com –

Terkait pemberitaan sebelumnya berjudul “PAD Pemdes Slangit Diduga Jadi Bancakan Aparatur Desa”, Apendi selaku Kuwu Pemerintah Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, memberikan tanggapan. Respons tersebut disampaikan agar tidak terjadi sudut pandang keliru di masyarakat terhadap aparatur atau perangkat desa yang bekerja di Pemdes Slangit.

Saat dikonfirmasi, Apendi menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh perangkat desa merupakan bentuk transparansi kepada publik sehingga memungkinkan timbulnya perbedaan sudut pandang. “Namun, pada prinsipnya insya Allah kami telah sesuai, sebagaimana amanat Undang-Undang Desa Pasal 26 Ayat 2 Huruf c dan Ayat 3 Huruf c dan e,” jelasnya.

Ia kemudian mengutip isi regulasi tersebut:

“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat 2 Huruf c: memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa. Pasal 26 Ayat 3 Huruf c: menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan. Huruf e: memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.”

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa Pemerintah Desa Slangit berkewajiban memberikan hak perangkat desa agar pelaksanaan program desa dapat berjalan sesuai Undang-Undang Desa dan aturan turunannya. “Selain Undang-Undang Desa, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Pasal 82 Ayat 1: selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah. Begitu juga diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 18,” tuturnya. (Adiyan)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *