CIREBON, Intijayakoran.com – Dugaan penyalahgunaan dalam tata kelola Pendapatan Asli Desa (PADes) di Pemerintah Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, mulai terungkap. Informasi tersebut muncul dari pengakuan beberapa aparatur desa, di antaranya Mulyadi selaku Kepala Dusun (Kadus) 5, Fahri selaku Kaur Umum, dan Sohib dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciwaringin.

Dalam pengakuannya, Mulyadi dan Fahri menyebut bahwa pengelolaan PADes yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD), khususnya tanah bengkok, digunakan sebagai tunjangan insentif tambahan bagi aparatur desa. Praktik ini diduga kuat tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 77 ayat (1) yang mengatur prinsip pengelolaan keuangan desa secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Bengkok digunakan untuk tunjangan perangkat desa. Kurang lebih Rp12,5 juta untuk masing-masing kadus (ada lima orang), Rp15 juta untuk kaur (ada lima orang), sekitar Rp20 juta untuk sekdes, dan kurang lebih Rp40 juta untuk kuwu,” ungkap Mulyadi yang didampingi Fahri dan Sohib (5/11/2025).

Sementara itu, Sohib dari unsur BPD Ciwaringin menambahkan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti luas tanah kas desa yang dikelola. “Untuk jumlah spesifik berapa puluh hektar saya tidak tahu, karena ada yang di wilayah Ciwaringin sendiri dan ada juga yang di luar Ciwaringin,” jelasnya.

Dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar amanat Undang-Undang Desa, tetapi juga bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan ketertiban anggaran dalam pengelolaan keuangan desa. Selain itu, pengelolaan PADes seharusnya dilakukan secara selaras dengan peraturan mengenai APBDes serta tata kelola aset desa, termasuk Tanah Kas Desa (TKD) yang menjadi salah satu sumber utama PADes.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya indikasi praktik penyalahgunaan PADes secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh oknum aparatur Pemerintah Desa Ciwaringin sebelum Kepala Desa (Kuwu) setempat ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik dan pihak berwenang, mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga aparat penegak hukum di Kabupaten Cirebon. (Adiyan)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *