INDRAMAYU, Intijayakoran.com – Polemik Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) Indramayu terus bergulir dan semakin panas.
Pro dan kontra dilantiknya Dewas ini semakin memantik rasa penasaran dan memunculkan perdebatan di berbagai kalangan, termasuk di internal legislatif Komisi III DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Indramayu.
Anggota Komisi III DPRD Indramayu, H. Ruswa, M.Pd.I., menegaskan, jika mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, maka Dewas yang baru saja dilantik adalah sah dan tidak ada masalah.
Dalam ketentuan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 pada poin terakhir dijelaskan secara gamblang, salah satu syarat calon anggota Dewas adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, dan calon anggota legislatif.
“Jika merujuk pada perda dan Permendagri, Dewas itu sudah benar sesuai aturan. Pansel (Panitia Seleksi) juga saya nilai sudah bekerja secara profesional dan sesuai aturan,” tegas Ruswa, yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Partai DPD PKS Kabupaten Indramayu.

Menurut Ruswa, perdebatan dan analisis publik dinilai sudah melenceng, tidak fair, dan terkesan tendensius, terutama yang menyangkut isu personal partai politik.
Dalam aturan jelas berbunyi tidak sedang, bukan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif.
“Maka itu sah, karena keduanya sekarang tidak sedang menjadi pengurus partai politik atau calon legislatif,” beber Ruswa.
Ruswa juga meluruskan, memang benar bahwa Tauhid merupakan kader PKS. Namun, ia menyebut Tauhid telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai pada awal 2025.
“Kalau tidak salah sekitar Februari 2025, Pak Tauhid mundur dari jabatan Ketua Majelis Pertimbangan DPD PKS. Pengunduran diri itu dilakukan jauh sebelum proses rekrutmen Dewas Perumdam TDA Indramayu, sehingga saat ini beliau sudah tidak lagi (tidak sedang) menjadi pengurus partai,” jelas Ruswa, sambil berharap agar publik mengakhiri perdebatan yang keliru karena dampaknya dikhawatirkan menjadi tidak kondusif.
“Biarkan Dewas mulai bekerja dengan tenang dan maksimal, dengan harapan bisa membantu direksi dan pegawai PDAM TDA untuk meningkatkan pelayanan, serta mencapai kepuasan pelanggan dan bisa mengatasi kegaduhan internal,” tutup Ruswa.
Sebelumnya diberitakan, pelantikan tiga Dewas Perumdam TDA Indramayu ramai diperbincangkan publik dan menuai kritik tajam. Dua Dewas independen yang dilantik, yakni Suhendrik, M.Pd., dan Tauhid, S.TP., M.Si., diduga memiliki keterkaitan dengan partai politik.
Pasca pelantikan, Dewas Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu dihadapkan pada sejumlah tantangan serius, termasuk tanggung jawab moral dan potensi persoalan hukum.
Munculnya isu dugaan afiliasi partai politik terhadap dua anggota Dewas memicu sorotan tajam dan kecurigaan dari kalangan legislatif. Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu pun dikabarkan akan memanggil Dewas yang baru dilantik pada Rabu (21/1) lalu untuk dimintai klarifikasi.
“Nanti Komisi III akan mengundang Dewas yang baru saja dilantik oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM). Kami ingin memastikan kebenaran pernyataan Direktur PKSPD, terutama terkait dugaan masih adanya anggota Dewas yang berstatus sebagai pengurus partai politik. Saya sudah koordinasi dengan Ketua DPRD dan Ketua Komisi III. Insya Allah secepatnya akan diundang,” ujar Wakil Ketua DPRD Indramayu, H. Sirojudin, kemarin (22/1), kepada Intijayakoran.com.
Pelantikan tiga anggota Dewas Perumdam TDA juga dinilai menyisakan persoalan dan berpotensi menimbulkan gugatan hukum. Sejumlah pihak, termasuk calon Dewas yang tidak lolos seleksi, dikabarkan tengah menyiapkan langkah keberatan atas proses pelantikan yang dinilai sarat kejanggalan dan bermuatan politis.
“Kami tinggal menunggu waktu yang tepat. Jika gugatan diajukan, kami akan mengundang rekan-rekan media agar publik mengetahui persoalan ini secara terbuka,” ujar salah satu calon Dewas independen yang tidak lolos seleksi dan meminta identitasnya dirahasiakan.
Sementara itu, Sekretaris Pansel, Iing Koswara, yang dihubungi awak media ini, Minggu (25/1), tidak mau berbicara panjang lebar. Iing terkesan menutup informasi ke publik dan irit bicara. “Punten, Kang, ke Pak Ketua Pansel saja,” kata Iing singkat. (Cho)





