TASIKMALAYA, intijayakoran.com — Dugaan pekerjaan fiktif mencuat dalam proyek Perbaikan Rumah Jaga D.I Biuk yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan hasil penelusuran dan dokumentasi wartawan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas perbaikan pada rumah jaga yang menjadi objek pekerjaan tersebut. Padahal, berdasarkan data pengadaan yang ditampilkan pada laman pengadaan pemerintah, paket tersebut tercatat memiliki pagu anggaran Rp280 juta dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi.
Temuan tersebut menjadi semakin serius setelah dicocokkan dengan data pada laman pengadaan. Dalam tangkapan layar yang diperoleh wartawan, paket dengan History Paket 64953738 – Perbaikan Rumah Jaga D.I Biuk diumumkan pada 13 Februari 2026 pukul 13.07.33 WIB. Paket tersebut menggunakan sumber dana APBD 2026 Provinsi Jawa Barat, dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung dan pagu Rp280.000.000. Data juga mencantumkan jadwal pelaksanaan kontrak pada Maret hingga Juni 2026.
Namun, hasil investigasi lapangan justru memunculkan pertanyaan besar. Saat wartawan mendatangi lokasi dan mendokumentasikan kondisi rumah jaga, tidak terlihat adanya tanda-tanda pekerjaan perbaikan sebagaimana tercantum dalam paket pengadaan. Tidak tampak aktivitas konstruksi maupun hasil pekerjaan yang dapat menunjukkan bahwa perbaikan dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut telah dilaksanakan. Temuan visual ini tentu perlu diuji dengan dokumen kontrak, laporan progres, berita acara serah terima, serta bukti pembayaran.
Informasi dari warga sekitar juga menguatkan temuan tersebut. Sejumlah warga yang dihimpun keterangannya menyebutkan bahwa sejak Januari hingga saat ini mereka tidak melihat adanya kegiatan perbaikan rumah jaga D.I Biuk. Jika keterangan warga tersebut benar dan objek pekerjaan memang berada di lokasi yang didatangi wartawan, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan, atau hanya tercatat dalam administrasi pengadaan?
Dugaan ini tidak boleh dianggap persoalan administratif biasa. Sebab, apabila suatu pekerjaan dinyatakan telah dilaksanakan, dibayar menggunakan APBD, tetapi secara fisik ternyata tidak pernah dikerjakan, maka persoalan tersebut dapat mengarah pada dugaan kerugian keuangan negara. KPK sendiri memasukkan proyek fiktif sebagai salah satu contoh perbuatan yang dapat berkaitan dengan tindak pidana korupsi ketika memenuhi unsur kerugian keuangan negara dan unsur pidana lainnya.
Pengamat dan praktisi hukum Dr. Walim, SH., MH., menilai dugaan tersebut harus segera dibuktikan melalui pemeriksaan menyeluruh. “Kalau benar pekerjaan tersebut tercantum dalam anggaran, kemudian ada kontrak dan pembayaran, tetapi pekerjaan fisiknya tidak pernah ada, tentu harus diperiksa siapa yang mengusulkan, siapa yang mengawasi, siapa yang menyatakan pekerjaan selesai dan siapa yang menerima pembayaran,” ujarnya. Menurutnya, apabila setelah pemeriksaan terbukti terdapat perbuatan memperkaya diri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara, maupun penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, ketentuan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP Nasional dapat menjadi dasar pemidanaan. Kedua pasal tersebut mengatur ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, disertai denda sesuai kategori yang ditentukan undang-undang.
Kini bola berada di tangan Kepala Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat. Publik patut mendapatkan jawaban terang mengenai paket Rp280 juta tersebut: apakah pekerjaan memang dilaksanakan, apakah terdapat rumah jaga lain yang menjadi objek pekerjaan, berapa nilai kontraknya, siapa penyedianya, serta apakah anggaran sudah dicairkan. Wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada kepala balai melalui WhatsApp, termasuk mempertanyakan persoalan tersebut, tetapi hingga berita ini disusun belum memperoleh jawaban. Jika pekerjaan benar ada, tunjukkan hasil dan dokumennya. Jika tidak ada, jangan biarkan uang rakyat menjadi angka dalam dokumen semata. Pemeriksaan langsung ke lokasi dan audit terhadap seluruh dokumen paket menjadi langkah yang mendesak untuk mengungkap apakah ini sekadar persoalan pelaksanaan pekerjaan atau terdapat dugaan pelanggaran hukum yang lebih serius. (F sihombing)





