TASIKMALAYA, Intijayakoran.com — Pengelolaan anggaran pemeliharaan jaringan irigasi senilai Rp1.305.738.000 yang bersumber melalui Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat dan dikelola UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki menuai sorotan. Berdasarkan investigasi awak media, ditemukan dugaan pekerjaan pembabatan rumput tidak dilakukan secara menyeluruh di sejumlah Daerah Irigasi (DI). Rumput yang berada di bagian yang mudah terlihat atau mudah dijangkau diduga dibabat, sementara sejumlah bagian lain justru tampak dipenuhi vegetasi liar.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara anggaran, volume pekerjaan, realisasi di lapangan, dan laporan pertanggungjawaban kegiatan. Temuan lapangan juga memperlihatkan kondisi saluran irigasi yang sebagian masih dikelilingi semak dan rumput cukup lebat.

Salah satu dokumentasi yang diperoleh awak media di wilayah Pameungpeuk, Garut, menunjukkan saluran air yang berada di tengah vegetasi cukup rapat. Dokumentasi lainnya di wilayah Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, juga memperlihatkan papan informasi jaringan irigasi yang berada di tengah rerumputan dan semak.

Kondisi tersebut tentu membutuhkan penjelasan dari pengelola kegiatan: apakah titik-titik tersebut memang tidak masuk dalam target pembabatan, atau justru merupakan bagian pekerjaan yang seharusnya mendapatkan pemeliharaan. Sebab, bila pembayaran dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang dilaporkan, kesesuaian antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan menjadi hal yang harus dapat dibuktikan.

Persoalan semakin krusial karena pemeliharaan jaringan irigasi berkaitan langsung dengan kepentingan petani. Rumput yang dibiarkan tumbuh tinggi berpotensi menyulitkan pemantauan saluran dan menjadi habitat hama, termasuk tikus, yang dikeluhkan masyarakat dapat mengganggu pertanian. Investigasi Intijaya juga menemukan pertanyaan lain terkait Daerah Irigasi Merjan.

Pada tahun sebelumnya disebut terdapat anggaran perbaikan talang, tetapi informasi yang dihimpun menyebutkan air tidak pernah kembali mengalir selama hampir dua tahun. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, fungsi hasil pekerjaan, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran yang telah dikeluarkan.

Sejumlah pertanyaan pun mengarah kepada kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki, termasuk sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap pekerjaan yang dilaporkan bawahannya. Intijaya juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan keterlibatan atau koordinasi antara KSUP dan Koordinator Subbidang Pemeliharaan dalam pengelolaan kegiatan pemeliharaan.

Seorang tenaga honorer yang akrab dipanggil Uwa, berinisial HD, sebelumnya menyampaikan kepada awak media bahwa berbagai hal yang berkaitan dengan kegiatan irigasi dapat dikomunikasikan melalui dirinya. Dalam komunikasi melalui telepon seluler, HD juga menyatakan aspirasi rekan-rekan media akan ditampung. Namun hingga berita ini diturunkan, HD belum memberikan jawaban substantif atas pertanyaan yang diajukan Intijaya. Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki juga belum memberikan konfirmasi terkait berbagai dugaan tersebut.

Pengamat hukum Dr. Walim, SH., MH., menilai dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan secara menyeluruh, terutama dengan mencocokkan dokumen anggaran, kontrak, volume pekerjaan, laporan pelaksanaan, dokumentasi, serta kondisi fisik di lapangan.

“Jika nantinya terbukti ada pihak yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara, perbuatan tersebut dapat masuk dalam ranah Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Walim.

Ketentuan Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Walim juga mempertanyakan apakah kepala UPTD benar-benar mengetahui kondisi jaringan irigasi yang berada di bawah pengawasannya. “Sebagai kepala UPTD, pengawasan tidak cukup hanya berdasarkan laporan bawahan. Harus ada kontrol dan verifikasi terhadap kondisi faktual di lapangan,” katanya.

Ia meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti dugaan tersebut apabila terdapat bukti awal yang memadai, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap realisasi anggaran dan volume pekerjaan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat maupun Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki belum memberikan penjelasan resmi mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut. Intijaya membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas PSDA, UPTD PSDA Wilayah Sungai Ciwulan-Cilaki, KSUP, Koordinator Subbidang Pemeliharaan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar rumput yang dibabat atau tidak dibabat, melainkan apakah uang rakyat sebesar Rp1,305 miliar benar-benar telah dibelanjakan sesuai peruntukan, volume, lokasi, dan hasil pekerjaan yang dipertanggungjawabkan. Jika seluruh pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, publik tentu berhak memperoleh penjelasan dan bukti yang dapat menjawab keraguan tersebut. (F Sihombing)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *