INDRAMAYU, Intijayakoran.com-

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 Kabupaten Indramayu diduga rawan penyelewengan dan berpotensi tumpang tindih.

Salah satu pos yang rawan tumpang tindih berada pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu untuk pos pengadaan obat-obatan dan jaminan kesehatan masyarakat untuk rakyat miskin di Kota Mangga.

Sejumlah aktivis sosial dan kemasyarakatan asal Indramayu menilai RAPBD pada pos pengadaan obat-obatan, perawatan, dan modal kesehatan sebesar Rp 3,38 miliar ini dinilai mencurigakan karena ditemukan angka absurd dan berpotensi biaya ganda. Selain itu terdapat angka Rp 41 miliar untuk klaim kesehatan (PBI-D) yang dinilai berpotensi ganda biaya.

“Pada RAPBD 2026 pos obat-obatan, perawatan, dan modal kesehatan dengan kode belanja 13.5.1.01.00.0037 (Belanja Obat-obatan – Obat) Rp 2.659.060.250 dan kode belanja 14.5.1.01.00.0038 untuk Belanja Obat-obatan lainnya Rp 733.096.000 sangat rawan berpotensi tumpang tindih dengan anggaran dari pusat dan BPJS,” kata aktivis sosial, Agus TD kepada Intijayakoran.com, Jumat (7/11).

Menurutnya, pada angka-angka rawan di 19 poin yang berjumlah Rp 193 miliar itu salah satu yang mencolok berpotensi tumpang tindih dan biaya ganda berada di pos Dinas Kesehatan.

RAPBD untuk pengadaan obat ini angkanya tidak main-main sebesar Rp 3,38 miliar. Dalam dokumen RAPBD yang berisi rencana keuangan tahunan pemerintah daerah untuk satu tahun anggaran yang mencakup perkiraan pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan daerah muncul pos anggaran pengadaan obat-obatan yang berpotensi dobel anggaran.

Ia mengkritik, dokumen RAPBD yang semestinya menjadi dasar pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat lemah kontrol. Karena itu, harus benar-benar dikawal semua pihak mengingat rawan kolusi antara eksekutif dan legislatif, dan berbau nepotisme karena kepentingan pribadi dan kelompoknya.

Dalam analisanya, potensi biaya ganda atau item yang mencurigakan sering kali tersembunyi dalam duplikasi nomenklatur kegiatan, terutama untuk belanja yang sifatnya umum (Belanja Barang dan Jasa) dan membutuhkan klarifikasi serius dari pihak yang terkait dalam hal ini DPRD Indramayu.

Yang paling jelas mencolok berpotensi biaya ganda atau duplikasi nomenklatur yakni pada subkegiatan Belanja Barang dan Jasa, khususnya Administrasi Umum Perangkat Daerah sebesar Rp 42.000.000.

“Perlu dipastikan Rp 42 juta ini untuk komponen apa saja, karena model-model RAPBD kecil-kecilan begini ada puluhan pos, terutama biaya rapat koordinasi (Rakor). Jika dijumlahkan angkanya bisa miliaran anggaran yang tidak jelas,” tegas lelaki kurus yang terkenal dengan panggilan Agus Tiang Dermajeng.

Khusus di Dinas Kesehatan, lanjut Agus, ditemukan item mencurigakan dengan nilai sangat besar dan penuh risiko penyimpangan. Ia mengajak semua pihak mengontrol dan ikut terlibat mengawasi ketat terutama pada subkegiatan Belanja Barang dan Jasa.

Dua pos besar dalam RAPBD Dinas Kesehatan Indramayu 2026 disorot karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih anggaran. Kode belanja 1.1.02.02.2.02.0026 untuk Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat mencapai Rp17,26 miliar, yang disebut berkaitan dengan pembayaran klaim atau premi bagi masyarakat tidak mampu melalui JKN Daerah (PBI). Nilai besar ini dinilai mencerminkan fokus pemerintah pada jaminan kesehatan, namun juga membuka peluang rekayasa pengeluaran.

Sementara itu, kode belanja 2.1.02.02.2.02.0024 untuk Pelayanan Kesehatan Dasar Melalui Pendekatan Keluarga senilai Rp26,42 miliar dinilai lebih berisiko karena mencakup seluruh kebutuhan operasional program Puskesmas, termasuk kegiatan lapangan. Pos ini dianggap rawan duplikasi dengan dana dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Alokasi Khusus (DAK), atau Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang juga membiayai kegiatan serupa.

Aktivis sosial Agus TD menilai, potensi biaya ganda muncul karena pos anggaran tersebut bisa tumpang tindih dengan Dana Kapitasi JKN maupun BOK yang diterima langsung oleh Puskesmas.

“Jika biaya transportasi dan kegiatan outreach sudah dianggarkan melalui BOK, maka alokasi Rp26,4 miliar berpotensi menjadi duplikasi atau menutup kekurangan dari dana lain. Ia juga menilai besarnya nominal itu bisa jadi tidak sebanding dengan volume kunjungan lapangan atau biaya operasional sebenarnya,” papar Agus.

Kendati begitu, Agus menyebut pos Jaminan Kesehatan Masyarakat Rp17,2 miliar masih bisa diselamatkan sepanjang data peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI-D) akurat dan tidak tumpang tindih dengan peserta PBI nasional atau JKN mandiri.

Pengawasan, kata dia, harus difokuskan pada transparansi pembayaran premi dan verifikasi data penerima manfaat. Sementara itu, anggaran Pelayanan Kesehatan Dasar dinilai perlu diaudit lebih dalam karena berisiko tinggi terjadi tumpang tindih dengan dana kesehatan dari pusat.

“Kita juga pertanyakan belanja untuk pencegahan dan penanganan DBD yang begitu penting namun belum jelas teranggarkan,” ungkapnya.

Analis politik dan sosial keagamaan asal Indramayu, Adlan Daie menegaskan, harus selalu dikritisi semua angka-angka RAPBD terutama pada pos-pos anggaran yang mencurigakan dan rawan tumpang tindih.

“Perlu dikawal publik karena kami nilai banyak pemborosan untuk urusan seremoni dan perjalanan dinas. Jangan berharap kontrol dewan. Kebanyakan, mereka hanya mengamankan kepentingannya, bukan kepentingan rakyat,” tegas Adlan Daie sambil menambahkan sangat prihatin anggaran untuk kepentingan kesehatan rakyat miskin juga diduga dikadali, diutak-atik demi kepentingan segelintir pejabat Kota Mangga.

Bupati Indramayu Lucky Hakim belum memberikan tanggapan atas kritik tersebut. Pesan singkat yang dikirim wartawan ke nomor pribadinya Kamis sore (6/11) belum direspons. (Cho)

 

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *