BREBES, Intijayakoran.com-
Afif (48) salah satu warga Desa Pulosari Kecamatan Brebes Jawa Tengah yang berdomisili di samping utara kantor Balai Desa Pulosari, mengklaim penggunaan tanah di depannya adalah legal, sebab dirinya dan istrinya secara resmi dapat surat dari Kantor BPSDA Pemali Comal, dan Balai pelaksana Jalan Wilayah Slawi.
Tanah yang diklaim legal karena kepemilikannya adalah kantor Balai Air Wilayah ( BPSDA) Pemali – Comal, dan Kantor Balai Pelaksana Jalan Wilayah Tegal.
Anehnya, sekalipun sudah memiliki izin resmi Pemberdayaan Sumber Daya Air Wilayah Pemali – Comal dan Balai pelaksana Tegal, namun tanah yang dimaksud dibangun oleh Erlin yang juga mengklaim dapat beli dari H. Kusen sebesar 15 juta. “Kalau mau adil, silahkan digusur aja, jadi kita sama-sama tidak menempati, saya ikhlas,”jelas Afif.
Sengketa tanah tersebut hingga kini belum beres.
“Setahu saya, di Pulosari tanah yang memiliki surat resmi itu bapak Afif, justru yang membangun di lahan tanah tersebut kok H. Kusen, aneh,”ujar sejumlah warga sekitar yang identitasnya minta diprivasi menyaksikan.
Kepala Desa Pulosari Nuralim, Kamis 13 Pebruari 2025 kepada wartawan menjelaskan, bahwa pihak Pemdes sudah pernah memfasilitasi untuk diadakan pertemuan dan mediasi mencari jalan terbaik antara Ustadz Afif dan Haji kusein.
“Namun keduanya tetap bersitegang dan bahkan informasinya sudah saling melaporkan ke Polres Brebes,” ujar Kades Nuralim. (Endi Rohendi)





