LSM ABRI Siapkan Laporan dan Berkas Pengaduan ke Disdik Jabar hingga ke Kejaksan Tinggi Jawa Barat

INDRAMAYU, Intijayakoran.com – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu. SMKN 1 Bongas yang berlokasi di Jalan Legok-Margamulya Nomor 276 B, Kecamatan Bongas, kini menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM ABRI) mengendus dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta praktik pungutan liar (pungli) terhadap pelajar lewat kebijakan parkir yang diberlakukan pihak sekolah.

Modusnya terlihat sederhana, siswa yang membawa kendaraan roda dua diwajibkan membayar Rp2.000 untuk parkir di lingkungan sekolah. Namun, berdasarkan temuan LSM ABRI, pungutan tersebut tidak dilaporkan sebagai retribusi resmi kepada Dinas Perhubungan setempat. Lebih dari itu, keberadaan lahan parkir itu sendiri bertentangan dengan imbauan Gubernur Jawa Barat kala itu, Dedi Mulyadi, yang melarang pelajar belum cukup umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Temuan kami menunjukkan sebagian pelajar masih berangkat ke sekolah menggunakan sepeda motor, padahal mereka belum cukup umur dan belum memiliki SIM,” ujar Ketua LSM ABRI DPW Jawa Barat, Abdul Hanafi, Jumat (25/7).

Namun temuan mereka tak berhenti di situ. Hanafi mengungkap adanya indikasi kuat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana BOS SMKN 1 Bongas tahun 2023 dan 2024. Sejumlah pos anggaran dianggap janggal dan memicu kecurigaan penyalahgunaan dana publik.

Untuk menindaklanjuti temuannya, LSM ABRI telah melayangkan surat audiensi bernomor 016B/LSM/ABRI/JABAR/2025 kepada pihak sekolah. Isinya permintaan klarifikasi soal penggunaan dana BOS serta pelanggaran terhadap larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa yang belum cukup umur. Sayangnya, surat itu tidak digubris.

Ketua DPD LSM ABRI Jawa Barat, Abdul Hanafi sedang menyiapkan berkas pelaporan ke BPK-RI atas temuan penyalahgunaan Dana BOS di SMKN I Bongas-Indramayu
Ketua DPD LSM ABRI Jawa Barat, Abdul Hanafi sedang menyiapkan berkas pelaporan ke BPK-RI atas temuan penyalahgunaan Dana BOS di SMKN I Bongas-Indramayu

“Kami akhirnya mendatangi langsung sekolah. Namun yang menemui kami hanya Wakil Kepala Sekolah bagian Humas. Mereka beralasan kepala sekolah sedang sibuk dan tidak bisa menemui kami,” kata Hanafi.

Ia menilai respons tersebut mencederai semangat transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami bukan mencari siapa yang benar atau salah. Tugas kami adalah menjalankan fungsi kontrol sosial. Untuk soal hukum, itu wewenang aparat penegak hukum,” ucapnya.

Dari hasil investigasinya, dana BOS tahun 2023 untuk 1.370 siswa di SMKN 1 Bongas tercatat mencapai Rp2.397.500.000. Dana ini dialokasikan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler sebesar Rp299.755.000, pemeliharaan sarana-prasarana Rp305.960.000, dan administrasi sekolah Rp1.250.755.000. Sementara dana BOS tahun 2024 dengan jumlah siswa 1.509 menyerap anggaran Rp2.655.840.000, di antaranya Rp1.319.109.100 untuk administrasi pendidikan dan Rp890.388.500 untuk pemeliharaan sarana.

Namun, menurut Hanafi, alokasi anggaran itu tak sebanding dengan kondisi faktual di lapangan. “Kami tidak melihat ada pemeliharaan besar-besaran di sekolah. Bahkan pos untuk administrasi satuan pendidikan tahun 2024 yang mencapai Rp1,3 miliar itu pun mengandung banyak kejanggalan. Ada pengeluaran yang patut diduga fiktif,” katanya.

Hal lain yang juga dipertanyakan adalah tidak adanya transparansi soal rekapitulasi peserta didik yang membawa kendaraan pribadi dan kebijakan sekolah dalam mengatur parkir. “Kami minta rincian penggunaan dana BOS dan data siswa pengguna sepeda motor. Tapi hingga sekarang kami tidak memperoleh penjelasan apapun dari pihak sekolah,” imbuh Hanafi.

Kekecewaan tersebut membuat LSM ABRI berencana membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Mereka telah menyiapkan laporan dan berkas pengaduan yang akan dikirimkan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX, Dewi Nurhulaela, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Intijayakoran.com pada Jumat (25/7), belum memberikan tanggapan meski nomor teleponnya dalam kondisi aktif dan berdering.

Kasus ini menjadi cermin buram bagaimana praktik pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya menjadi penopang mutu justru berbalik menjadi sarana bancakan. Jika tak segera ditindak, dikhawatirkan menciptakan preseden buruk bagi dunia pendidikan, khususnya di Indramayu. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *