INDRAMAYU, Intijayakoran.com –

Menyusutnya kas keuangan sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Indramayu menuai kritik dari warganet. Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan diarahkan kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim, yang dinilai belum optimal menjalankan peran sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Warganet, yang sebagian besar mengaku berasal dari Indramayu, menyoroti persoalan tata kelola keuangan di Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) dan PT Bumi Wiralodra Indramayu (BWI). Mereka menilai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan daerah.

“Bupati Indramayu gagal sebagai KPM, BUMD dibiarkan bermasalah,” tulis akun Rahmat Haryanto dalam unggahan di media sosial X, Rabu (4/2).

Dalam unggahan itu, Rahmat menyinggung kisruh keuangan di PT BWI dan Perumdam TDA sebagai indikator kegagalan kepala daerah dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan. Ia juga mengkritik dugaan penyusutan kas PT BWI hingga puluhan miliar rupiah serta menyebut penunjukan direksi BUMD lebih bernuansa kepentingan politik balas Budi ketimbang kompetensi atau profesionalisme.

“Dalam pengelolaan uang rakyat, kelalaian adalah pelanggaran serius. Menyusutnya kas keuangan PT BWI dan kesalahan transfer dana PDAM sebesar Rp2 miliar bukan persoalan sepele, melainkan alarm keras bagi tata kelola BUMD,” tulisnya.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Dr. Maulana Martono, S.H., M.H., menilai dugaan kebocoran keuangan di BUMD Indramayu perlu dikaji dari aspek hukum pidana, khususnya terkait kemungkinan adanya unsur pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Baca juga: Kas Keuangan PT BWI Diduga Jadi “Bancakan”, Gaji Direksi Dikabarkan Rp20-25 Juta Perbulan?

Menurut dia, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menggelapkan, membiarkan orang lain menggelapkan, atau membantu perbuatan tersebut terhadap uang atau surat berharga yang dikuasai karena jabatan.

“Jika masuk dalam konteks pembiaran, maka pihak yang mengetahui namun tidak bertindak dapat diposisikan sebagai pembantu tindak pidana korupsi,” ujar Maulana, yang akrab disapa Yoga.

Ia menjelaskan, ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Baca juga: 7 Bulan, Kas PT BWI “Menyusut” Rp21 Miliar

Selain itu, lanjut Yoga, apabila pembiaran dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan dan secara sengaja tidak melakukan upaya pencegahan, perbuatannya dapat dikaitkan dengan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

“Ini bukan persoalan sepele. Pembiaran terhadap tindak pidana korupsi tetap merupakan pelanggaran hukum,” katanya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan terkait kewajiban mencegah atau melaporkan tindak pidana diatur secara lebih tersebar, termasuk dalam delik permufakatan jahat.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Indramayu Lucky Hakim belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Aep Surahman juga belum merespons saat dihubungi melalui sambungan telepon, meskipun nomor yang bersangkutan dalam kondisi aktif. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *