INDRAMAYU, Intijayakoran.com-
Ditengah santernya sorotan publik ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Bumi Wiralodra Indramayu (PT.BWI) dikabarkan mengalami penyusutan atau penurunan kas sebesar Rp 21 miliar.
Sebelum dilantik Bupati Indramayu Lucky Hakim di Pendopo pada Rabu (28/5/2025) kemarin, direksi PT BWI yang di nahkodai Robani Hendra Permana (Direktur Utama), Hidayah (Direktur Umum dan Keuangan), Sri Sujatmoko Hermawan (Direktur Operasional), dan Syamsul Bahri Siregar (Direktur Pemasaran) “dimodali” mengelola kas BWI sebesar Rp54 miliar.
Namun dalam perkembangan berjalan per tanggal 12 Januari 2026, kas keuangan PT BWI menyusut tajam hanya tersisa Rp 32 miliar.
Dugaan berkembang, menyusutnya uang kas PT BWI diduga untuk belanja modal dan investasi usaha baru BWI yang jor-joran dan nilainya fantastis sekitar Rp21 miliar.
“Kabarnya juga ditemukan kerugian sekitar Rp9 miliar. Untuk memastikan jenis kerugian dan penggunaan belanja modalnya, hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut. Yang terpenting, uang rakyat ini harus segera diselamatkan agar tidak menjadi bancakan berjamaah antara direksi dan pejabat terkait,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hasil rapat antara pihak legislatif dan eksekutif juga memutuskan beberapa poin diantaranya, agar semua direksi PT BWI tidak boleh rangkap jabatan dengan anggota direksi pada BUMD lain, BUMN dan badan usaha milik swasta.
Selain itu direksi (Dirut PT BWI) juga dilarang rangkap jabatan yang lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
Kemudian rekomendasi dewan di komisi 3 selanjutnya ditindaklanjuti dengan munculnya surat yang dikeluarkan Sekertaris Daerah bernomor 800/155/Eko yang ditandatangani, Aep Surahman dengan titimangsa 14 Januari 2026, dan ditujukan khusus untuk Dirut PT BWI Perseroda.
Kompak Bungkam
Terkait munculnya persoalan menyusutnya kas keuangan di PT BWI, Sekda Indramayu, Aep Surahman yang dihubungi Intijayakoran.com lewat aplikasi WhatsApp, Selasa (3/2) tidak merespon.

Begitupun Dirut PT BWI, H. Robani Hendra Permana memilih tidak menjawab saat di konfirmasi awak media ini lewat telepon seluler pribadinya.
Komisi III DPRD Indramayu, baik Ketua, Suhendri dan Wakil Ketua, Kiki Arindi juga belum memberikan jawaban terkait masalah diatas, terutama yang menyangkut respon dewan terkait hasil rapat kerja dengan pihak eksekutif dan ditemukannya menyusutnya kas keuangan PT BWI sepanjang kepemimpinan H. Robani.
Pegiat anti korupsi dan sosial masyarakat, Taufik, mengaku prihatin atas adanya kabar menyusutnya kas keuangan perusahaan plat merah.
Pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai pedoman teknis agar penggunaan anggaran berjalan transparan dan akuntabel. Ketentuan ini diperkuat melalui Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi dasar pengaturan keuangan, termasuk penyertaan modal ke BUMD.
Selain itu, Perda Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2007 tentang perubahan atas Perda Nomor 34 Tahun 2002 secara tegas mengamanatkan agar pengelolaan Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu dilakukan secara sehat, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Taufik, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Cirebon, seluruh pihak perlu berperan aktif menyelamatkan uang rakyat yang nilainya mencapai puluhan miliar. Transparansi penggunaan anggaran dan efisiensi belanja modal harus menjadi prioritas karena dana tersebut bersumber dari publik. Jika ditemukan kejanggalan, hal itu berpotensi menimbulkan risiko hukum dan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Ia juga menegaskan bahwa direksi BUMD dilarang merangkap jabatan, baik di BUMD lain, perusahaan swasta, maupun sebagai pejabat di instansi pemerintah. Larangan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan serta menjaga profesionalisme dan fokus dalam pengelolaan perusahaan.
“Ketentuan tersebut telah diatur dalam Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999 dan regulasi terkait. Direksi tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap,” tegas Taufik. (Cho)





