PEMINDAHAN rekening Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diperbolehkan menurut undang-undang dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pengelolaan keuangan BUMD, termasuk urusan rekening bank, harus mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan transparan.
Dasar hukum yang relevan meliputi:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendirikan dan mengelola BUMD.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang merupakan regulasi teknis mengenai pendirian, pengelolaan, dan pengawasan BUMD.
Selain itu, dibolehkan juga sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur pengelolaan keuangan yang berasal dari APBD, termasuk penyertaan modal daerah ke BUMD.
Ketentuan Pemindahan Rekening BUMD:
Penyertaan Modal: Penyertaan modal Pemerintah Daerah yang disetor dalam bentuk uang dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening BUMD yang bersangkutan, dan proses ini harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyertaan modal.
Otonomi Pengelolaan: Setelah modal disetor, BUMD memiliki otonomi dalam mengelola keuangannya sebagai badan usaha yang terpisah dari keuangan daerah, meskipun tetap dalam pengawasan dan tunduk pada regulasi BUMD.
Pengawasan dan Pelaporan: Pembukaan, pengelolaan, dan penutupan rekening BUMD harus dilaporkan dan diawasi sesuai dengan mekanisme tata kelola perusahaan yang baik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan daerah mengenai pengelolaan BUMD.
Tujuan dan Peruntukan: Pemindahan atau pembukaan rekening baru harus memiliki tujuan dan peruntukan yang jelas sesuai dengan rencana bisnis dan anggaran BUMD yang telah disetujui.
Singkatnya, pemindahan rekening BUMD diperbolehkan selama dilakukan sesuai dengan prosedur dan tujuan yang sah menurut peraturan perundang-undangan, serta diawasi untuk memastikan akuntabilitas keuangan daerah.
“Jadi sampai disini jelas, gaada aturan yang melarang perusahaan plat merah (PT. BWI) mau nabung dan dititipkan dimana uangnya, bebas. Tapi, direksi juga wajib transparan dan harus hati-hati saat menitipkan uangnya, tentunya di bank yang sehat secara keuangan,”papar Taufik. (***)
