PENETAPAN status tersangka terhadap Joharudin, Kuwu Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, pada Senin (20/10/2025) serta penahanannya pada Rabu (22/10/2025) terkait kasus Pendapatan Asli Desa (PADes) oleh Unit Tipidkor Polresta Cirebon, menjadi titik awal terungkapnya dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga berlangsung sejak tahun 2015 di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga menyangkut lemahnya pembinaan dan pengawasan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan, khususnya Inspektorat Daerah sebagai bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Publik menilai, lemahnya fungsi pengawasan audit aset desa yang menjadi bagian sumber PADes pada masa akhir jabatan kepala desa di Kabupaten Cirebon mulai menjadi perhatian serius dari skala daerah hingga pusat.
Kasus PADes di Setu Kulon menjadi titik awal membongkar dugaan penyalahgunaan motif-motif terjadinya indikasi penyimpangan dalam tata kelola keuangan desa dan aset desa (PADes) di Kabupaten Cirebon sejak 2015.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa tata kelola tanah kas desa di Setu Kulon tidak diaudit secara berkala sebagaimana PERATURAN BUPATI CIREBON NOMOR 100 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA Pasal 43 dan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 90 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat, khususnya Pasal 11 yang mewajibkan audit aset desa pada masa akhir jabatan kuwu.
Dalam konteks pemerintahan, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran strategis untuk melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan pentingnya manajemen ASN yang transparan dan akuntabel.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit oknum ASN yang berpotensi menyalahgunakan kedudukan maupun kewenangannya. Pelanggaran tersebut dapat berupa maladministrasi, pelanggaran disiplin, bahkan tindak pidana korupsi. Kondisi demikian tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara dan daerah.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara mencakup seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik dalam bentuk uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara.
Sementara itu, Pasal 1 angka 76 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjelaskan bahwa keuangan daerah meliputi seluruh hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang terkait dengan pelaksanaan kewenangan tersebut.
Dalam konteks dugaan penyalahgunaan PADes yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD), muncul pertanyaan publik mengenai siapa yang berwenang menangani dugaan pelanggaran serius tersebut—apakah menjadi ranah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Aparat Penegak Hukum (APH).
Persoalan kasus PADes sejak 2015 ini menimbulkan pertanyaan tajam terhadap kewenangan di antara keduanya, yakni Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) , terutama dalam penanganan hasil audit yang mengandung unsur pidana.
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), APIP memiliki kewenangan melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan.
Dalam lingkup daerah, fungsi ini dijalankan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, termasuk Inspektorat Kabupaten Cirebon.
Sebagai pedoman teknis, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga memiliki regulasi seperti:
• Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
• Peraturan Bupati Cirebon Nomor 90 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat.
Selain itu, tidak hanya implementasi Peraturan Bupati Cirebon Nomor 90 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat, kinerja inspektorat pun mulai di sorot santer sebagaimana implementasi Surat Edaran Nomor: SE- ITJEN 2 Tahun 2024 Tentan Penerapan Standar Oprasional Prosedur Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Jendral Kementrian Perhubungan, Standar Oprasional Prosedur Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil AudiT Nomor: 154/SOP/SETITJEN/11/2024, Standar Oprasional Prosedur Pemantauan Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit Kinerja Melalui Mutu Pengawasan NOMOR: 155/SOP/STITJEN/11/2024 tanggal 8 November 2024 dan Standar Oprasional Prosedur Penyususnan Laporan Bulanan Capaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Audin NOMOR: 159/SOP/STITJEN/11/2024 tanggal 8 November 2024., serta beberapa SOP lainnya yang menegaskan pentingnya ketepatan dan ketegasan dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan.
Lebih lanjut, Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menegaskan bahwa anggota BPK dilarang menunda atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi berwenang (Pasal 28 huruf a jo. Pasal 36 ayat (1)). Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana penjara 3–10 tahun dan/atau denda Rp3–10 miliar.
Apabila pihak-pihak terkait dalam pemeriksaan aset desa yang menjadi sumber PADes tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan perbuatan melawan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Dasar hukumnya antara lain terdapat dalam:
• Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Pasal 1 angka 3), dan
• Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kasus yang menimpa Joharudin selaku Kuwu Setu Kulon menjadi momentum penting bagi aparat pengawasan dan penegak hukum untuk mengevaluasi sistem pengawasan internal, khususnya terhadap pengelolaan aset desa dan sumber pendapatan asli desa (PADes).
Tidak sedikit publik berharap, kejadian yang melanda di Pemerintah Desa Setu Kulon dalam kasus PADes berpotensi membuka tabir di desa lainya yang ada di Kabupaten Cirebon kibat lemahnya pengawasan dan pembinaan serta indikasi pembiaraan terhadap dugaan pelanggaran yang serius telah terjadi selama bertahun-tahun sejak tahun 2015 di Kabupaten Cirebon. (***)
