MEMBUKA pintu pembentukan Panitia Khusus alias Pansus tentang “black transfer” dana PDAM Indramayu sebesar dua miliar adalah jalan kemuliaan politik bagi DPRD indramayu, sebuah kewajiban konstitusional atas mandat rakyat untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
Menutup pintu Pansus adalah tindakan abai DPRD atas aspirasi publik yang diekspresikan dalam beragam unjuk rasa, “speak up” opini publik di beragam platform kanal media sosial, bahkan bisa dituding “perselingkuhan politis”, sebuah “political interplay”, alat bargaining politiking.
Pansus DPRD bukan alat untuk “mentarget” orang per orang tapi cara negara memberi “perkakas” politik kepada DPRD untuk maksimal “Annahyu ‘anil munkar”, yaitu mencegah kemungkinan siasat kemungkaran politik eksekutif dan perangkat badan usaha di dalamnya. Itulah fungsi pengawasan DPRD.
Dalam bacaan “awam” sekali pun, dugaan skandal “black transfer” ini potensial masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses transfer dana 2 miliar PDAM ke PT “Berkah Romadhan Sejahtera” yang tidak memiliki relasi bisnis dengan PDAM adalah sisi “black transfer”.
Sisi “black transfer” atau sisi gelap transfer inilah yang harus ditelusuri oleh DPRD sebagai mengemban amanat fungsi pengawasan untuk membaca kemungkinan “motive”, meskipun mungkin sudah ada modus perbaikan dengan dikembalikan lagi dananya.
Dalam buku Prabowo Subianto – Kini Presiden RI, berjudul “Indonesia Paradoks” (2018) dugaan tindak pidana TPPU adalah sebuah “pola” dan strategi curang yang dalam buku Prabowo di atas disebut “kleptoprasi legalism”.
Praktek kekuasaan “kleptoprasi” di bangun di atas “perselingkuhan” formalisme demokrasi. Prabowo menyebutnya praktek “negara maling” dengan mensiasati modus legalisme untuk menghindar dari delik formalitas hukum.
Karena itu, dugaan kasus “black transfer” PDAM dalam konstruksi TPPU bukan dugaan tindak pidana bersifat “otonom”, tunggal dan individual melainkan bersifat “orkestrasi politik”.
Yaitu melibatkan relasi kuasa antar pihak yang dirumit rumitkan, dalam diksi Jefry Winters disebut ‘missing link”, seolah olah putus sambungan satu sama lain untuk menghapus jejak kejahatan.
Perkara dugaan skandal “black transfer” dana dua miliar PDAM ini bukan perkara “ecek ecek”. Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu telah “action” dalam proses penyelidikan dengan memanggil sejumlah manager dan direksi di lingkup PDAM Indramayu sejak Senin dan Selasa (1 – 2 Desember 2025).
DPRD tidak boleh menganggap aksi unjuk rasa rakyat atas dugaan skandal ini hanya ibarat “angin lalu”,, sebuah keangkuhan politik dan politik yang congkak. Ini arogansi mentalitas jabatan ‘Pa Ogah”. Budayawan Mochtar Lubis menyebutnya tipologi pejabat defisit tanggung jawab surplus gaya alias “engkek”,
Kekuatan “inner power” rakyat dalam unjuk rasa jangan dibaca sekedar dari sisi jumlah. Mereka begitu dahsyat karena daya gerak mereka tidak difasilitasi anggaran negara tetapi disubsidi energy kepedulian untuk terlibat memproteksi dana rakyat dari potensi “dijarah” oleh pejabat yang dipilihnya.
Kasus unjuk rasa eksplosif dan massif di Pati Jawa Tengah dan “amuk massa” terhadap sejumlah anggota DPR RI dalam teori riset ilmuan politik Ortiz dkk tentang “protes publik” bisa datang tak terduga karena dipicu perasaan “hopless”, keputus asaan kolektif akibat kehilangan harapan keadilan dari pejabat yang dipilihnya.
Thomas Hobbes,Ahli filsafat politik (Inggris) dan Ibnu Khaldun, Sosiolog muslim (Tunisia) mengingatkan bahwa “Negara tanpa keadilan publik hanyalah perampokan kolektif yang dilegalkan”. Hakekat bernegara adalah kesepakatan kolektif yang dituntun moralitas keadilan dan kepatutan publik.
Dalam konstruksi apa yang diingatkan Thomas Hobbes dan Ibnu Khaldun di atas itulah, DPRD dihadapkan pada dua pilihan :
Apakah DPRD punya kekuatan hati membuka jalan Pansus tentang black transfer untuk membentang jalan kemuliaan politik atau ‘bermain hati’ dengan menutupnya dengan resiko dituding melakukan perselingkuhan politis?
Wassalam
