CIREBON, Intijayakoran.com

Pegawai instansi pemerintah maupun Aparatur Sipil Negara (ASN ) sejatinya telah memiliki jam kerja baru.

Yakni 5 hari kerja dalam seminggu dari hari Senin hingga Jum’at. Jika dihitung acuannya adalah jam kerja, maka instansi pemerintah dan pegawai ASN total dalam 5 hari kerja sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 Minggu. Angka tersebut tidak termasuk jam istirahat.

Acuannya, Presiden Jokowi belum lama telah menerbitkan Keppres teranyar peraturan presiden No 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN pengganti dari Keppres No 58 tahun1964 dan Keppres no 68 tahun 1995 tentang hari kerja dilingkungan pemerintah.

Disana disebutkan dengan jelas dengan terbitnya Perpres No 21 tahun 2023 tentunya dapat memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai sehingga kinerja pegawai ASN dapat ditingkatkan.

Namun sayangnya, pada kenyataan dilapangan masih ada oknum pegawai atau ASN yang hadir ditempat kerja jam 8,30 WIB, bahkan jam 9.00 WIB alasannya bermacam macam, dari mulai mengantar anak sekolah hingga rapat dinas. Seperti yang terlihat di kantor Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon dari 13 ASN dan 7 tenaga honorer tadi pagi Selasa (5/12) terlihat hanya ada 3 pegawai, dua laki laki satu perempuan.

Kasie Ekbang Sos yang hadir di kantor Kecamatan Gunung Jati tepat pukul 9 00 Wib saat ditemui diruang kerjanya kepada awak media mengatakan “Maaf pak kesiangan kita tadi nganter anak sekolah dulu sebelum kesini (ngantor), kalau Pak Camat sendiri hari ini ada rapat tuh di KRI, ” ujar Kasie Ekbang Sos sambil menunjukan gambar di hp miliknya.

Terkait adanya beberapa ASN yang hadir tidak sesuai ketentuan, menurut salah seorang pegawai yang bertugas dilingkungan kantor Kecamatan Gunung Jati saat ditemui di kantin mempertanyakan kedatangan wartawan Koran Intijayakoran.com, ia mengatakan, “Bapak mau ketemu siapa?, ibu Nenti belum datang mungkin dalam perjalanan pak , terus hari ini tuh ada yang rapat di Kabupaten. Seperti pak Camat kan jadwalnya rapat pak, namu informasi yang didapat jika sistem absensi di kantor Kecamatan Gunung Jati menggunakan barcode pak, jadi jika ga masuk tepat waktu pasti kena sanksi, itu merugikan sendiri,”terang pegawai yang menutup diri identitasnya.

(M. Sukron)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *