DEKLARASI “Gerakan Rakyat Indramayu” (GRI) dipimpin Moh Solihin, aktivis politik “24 karat” hari ini (Jumat, 5 September 2025) dengan 10 petisi antara lain “brantas jual beli jabatan”, “ijon proyek” dan “turunkan pajak PBB” dalam momentum yang tepat saat ini.
Gerakan Rakyat Indramayu (GRI) sebagai wadah gerakan sipil hadir saat psikologi politik rakyat “di atas angin” pasca eskalasi unjuk rasa nasional berhasil menjebol tembok tembok tebal keangkuhan partai politik selama ini “buta tuli” atas aspirasi rakyat.
Perjuangan dalam partisipasi jalan kebaikan politik sekecil apapun ikhtiar yang dirintis Moh. Solihin dkk jangan dipandang sebelah mata. Sejauh nafas dan ruh gerakannya istiqamah di jalan politik kebaikan akan menggelinding dan membesar bisa menyapu tembok tembok keangkuhan politik.
Inilah cara partisipasi aktif politik sipil secara elegan dalam konteks mengontrol Bupati dan DPRD Indramayu (produk partai politik) untuk mencegah praktek “demokrasi maling”, meminjam istilah Prabowo Subianto dalam bukunya “Indonesia Paradox” (2019) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Praktek “demokrasi maling” seperti disebut Prabowo dalam bukunya di atas nyata nyata nyaris sempurna dalam praktek politik di Indonesia. Relasi eksekutif dan legislatif (produk partai politik) sering kali tidak dibangun dalam spirit “chek and balance’ untuk maslahat publik.
Relasi keduanya lebih mempertontonkan relasi “Perselingkuhan politis” dan deal deal pragmatis. Dari sini segala bentuk “Anarkisme” para elite secara ugal ugalan memanipulasi sumber sumber negara untuk kepentingan elitis mereka.
Unjuk rasa dan Anarkisme amuk massa meskipun harus kita kutuk bersama tak lain adalah bentuk perlawanan frustasi arus bawah atas praktek Anarkisme para elite dalam relasi “perselingkuhan politis” di atas. Unjuk rasa brutal rakyat adalah perlawanan atas kebrutalan permainan politik “akal akalan” para elite politik.
Dalam konteks inilah kita meletakkan urgensi dan peran Gerakan sipil “GRI” pimpinan Moh Solihin dalam konteks politik Indramayu sebagai kontrol sipil atas kekuasaan bupati dan DPRD, menghindarkan “perselingkuhan politis” mereka memanipulasi sumber sumber APBD untuk kepentingan branding elektoral mereka.
Tabiat partai politik dalam diktum politik Lord Action adalah “Power tend to corrupt”, absolute power corrupt absolutely”, kekuasaan berwatak koruptif dan kekuasaan tanpa kontrol publik akan koruptif secara ugal ugalan dan gila gilaan. Di sinilah urgensi dan pentingnya kontrol publik atas kekuasaan politik.
Kasus penetapan “tunjangan perumahan” DPRD (tahun 2022) yang kini dalam proses penyelidikan Kejati Jawa Barat, kasus “jalan jalan” Bupati ke Jepang dan “pengecatan” gedung gedung fasilitas umum mengikuti warna partai Bupati – adalah contoh praktek ugal ugalan penguasa politik tanpa kontrol publik.
Tindakan politik mereka hanya disandarkan pada “kebolehan” menurut peraturan yang direkayasa untuk membenarkan tindakannya. Padahal politik adalah representasi dan legitimasi di mana landasan etik dan moral sebagai penyangga jabatan politik.
Bagaimana jika Gerakan Rakyat Indramayu (GRI) sebagai wadah gerakan sipil pimpinan Moh Solihin nanti melenceng dari “khittah” spirit perjuangannya sebagai alat kontrol politik sebagaimana diuraikan di atas?
Waktu kelak akan mengujinya tetapi buru buru menudingnya negatif dan prasangka prasangka liar lainnya adalah “pikiran buruk” yang melemahkan semangat perjuangan di jalan kebaikan politik
Justru memberikan dukungan spirit atas gerakan sipil Moh Solihin dkk tentang pentingnya kontrol publik terhadap penguasa – jauh lebih baik sambil merawatnya tetap dalam “khittah” perjuangannya.
Wassalam.
