JUDUL “Indikasi Transfer Ilegal” di atas penulis kutip dari judul tulisan Malik Abdul Aziz, SH. MH (“kagetnews”,19/11/2025). Ia menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan indikasi tindak pidana “pencucian uang” terkait kasus transfer dana dua miliar milik PDAM Indramayu.
Kini dugaan skandal kasus yang menjadi atensi publik tersebut mulai memasuki “babak baru” pasca Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengeluarkan surat perintah “penyelidikan” yang ditujukan kepada unsur manager dan direksi Perusahaan Daerah Air Minum tersebut sebagaimana dilansir media “Intijayakoran.com”, (29/11/2025).
Dalam berita media “Intijaya koran.com” (1/12/2025) hari ini Kejari Indramayu memanggil dua pejabat kunci PDAM, yaitu Yayah Khaeriyah (manager keuangan) dan Supandi (Manager bidang umum), disusul besok Selasa pemanggilan Sunaryo, direktur umum PDAM indramayu.
Ini sebuah babak baru yang “ngeri ngeri sedap” dengan segala kemungkinan mata rantai yang diduga terkait dalamnya tentang dugaan skandal transfer dana dua milyar PDAM, bahkan media “Intijayakoran.com” (1/12/2025) menurunkan berita dengan judul “Nasib Dirut Nurpan di Ujung Tanduk”, sebuah judul yang “MAKJLEB”.
Indikasi terjadinya tindak pidana “pencucian uang” yang disebut Malik Abdul Azis di atas dalam konstruksi teori politik oligarkhis Jeffry Winters adalah sebuah indikasi bahwa dugaan skandal kasus ini bersifat orkestrasi, yakni melibatkan relasi kuasa politik antar pihak dalam titik temu patgulipat koruptif.
Itulah sebabnya, dugaan skandal kasus transfer dana dua milyar milik PDAM Indramayu di atas menjadi atensi publik. Berkali kali publik unjuk rasa, sejumlah pihak melaporkan ke instansi penegak hukum dan kritik publik berlimpah baik dalam bentuk tulisan maupun “speak up” dalam beragam kanal “YouTube”.
Sayangnya secara politik, DPRD Indramayu sebagai wakil rakyat yang diberi mandat fungsi pengawasan masih main lirik “kiri kanan”, tidak proaktif membentuk Panitia khusus (Pansus) DPRD untuk menyelidiki kemungkinan “indikasi transfer ilegal” dana dua milIar milik publik tersebut
DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, seharusnya “bertaring giginya” merespons dugaan kasus yang menjadi atensi publik. DPRD bukan panggung politik “Pak Ogah”, figur pragmatis “pekgo” dalam serial film “Unyil” yang digemari publik tahun 90-an.
Membongkar atau menyelidiki dugaan skandal kasus ini bukan tentang “mentarget” orang per orang tapi tentang menjaga bahwa politik, mengutip Francis Fukuyama, adalah “jalan mulia dan beradab”, harus dijaga keadaban dan kemuliaannya. Institusi publik tidak boleh jatuh menjadi sarang “binatangisme politik”,
Pejabat siapa pun bisa datang dan pergi setiap lima tahun sekali, tetapi tanggung jawab merawat tata kelola institusi publik secara prudent, transparan dan akuntabel adalah kewajiban konstitusional, sebuah warisan “kemuliaan” politik bagi generasi mendatang.
Karena itu, sistem “check and balance” DPRD dan kontrol publik secara bermakna begitu penting dalam sistem politik demokrasi. Tanpa itu, kekuasaan berbahaya, mudah ugal ugalan, cenderung melakukan manipulasi dan kebohongan seolah tampak normal dan terhomat dan rakyat direkayasa paksa untuk mencintai kepalsuan.
Sejarah politik mengajarkan kita bahwa kekuasaan politik berdasarkan riset survey global “Pew Reseach Centre” tidak jatuh karena ada kontrol dan kritik publik, justru management dan tata kelolw kekuasaan politik modern lebih sehat dan akuntabel.
Sebaliknya, kekuasaan tanpa instrument “check and balance”, tanpa kontrol publik, hanya dirawat oleh akrobat politik kepalsuan dan kebohongan, sejarah politik mencatat hal itu justru mempercepat pembusukannya kemudian jatuh secara nista dan nestapa.
Kesadaran politik itulah hendaknya menjadi komitmen kita bersama dalam menjaga kehidupan politik di ruang publik tetap “waras” dipandu “akal sehat”, dituntun kepentingan maslahat publik berbasis sendi nilai “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Mari kita tunggu langkah langkah politik DPRD sambil mencermati “babak baru” proses penyelidikan dugaan kasus tersebut yang mulai bergulir di kejaksaan negeri Indramayu.
Wassalam.
