Oleh : Adiyan (Wartawan Intijayakoran.com Biro Kota Cirebon)

PENETAPAN tersangka terhadap Joharudin, Kuwu Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, oleh Unit Tipidkor Polresta Cirebon pada Senin (20/10/2025), disusul penahanannya pada Rabu (22/10/2025), menjadi babak baru dalam penanganan dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD).

Kasus ini membuka mata publik bahwa praktik penyimpangan semacam ini ternyata telah berlangsung sejak 2015, tanpa pernah terendus serius oleh lembaga pengawasan internal pemerintah — Inspektorat Kabupaten Cirebon.

Penetapan tersangka ini bukan sekadar peristiwa hukum, tetapi sekaligus indikator lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan (Binwas) desa oleh Inspektorat.

Padahal, dalam tata kelola pemerintahan daerah, Inspektorat sebagai bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting untuk melakukan deteksi dini dan mencegah potensi tindak pidana korupsi.

Dalam struktur tata kelola keuangan daerah, APIP berkewajiban melaksanakan audit, reviu, dan evaluasi terhadap penggunaan keuangan negara dan daerah.

Kewajiban ini diatur dalam Pasal 48 ayat (1) PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang menegaskan bahwa pengawasan internal atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah dilaksanakan oleh APIP.

Lebih dari sekadar audit administratif, APIP wajib mendisposisikan hasil temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.

Langkah ini merupakan bentuk akuntabilitas kelembagaan dan moral pengawasan.

Kewajiban ini sejalan dengan Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menyatakan bahwa “setiap hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana wajib dilaporkan kepada instansi yang berwenang.”

Artinya, jika Inspektorat menemukan dugaan penyalahgunaan PADes sejak tahun 2015 di Kabupaten Cirebon, tetapi tidak segera mendisposisikan temuan itu ke APH, maka hal tersebut termasuk maladministrasi dan perbuatan melawan hukum.

Dalam praktiknya, APIP kerap berlindung di balik Nota Kesepahaman (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri, yang mengatur koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

SKB atau Nota Kesepahaman ini sejatinya bertujuan baik — untuk membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi, agar tidak terjadi kriminalisasi ASN atau perangkat desa.

Kendati demikian, di Kabupaten Cirebon, SKB atau Nota Kespahaman ini justru berpotensi dijadikan “tameng administratif” untuk menunda atau menutupi dugaan tindak pidana korupsi yang nyata sejak tahun anggaran 2015 terkait PADes di Setu Kulon yang berdampak luas.

Padahal, SKB atau Nota Kesepahaman tersebut bukanlah payung impunitas. Ia hanya mengatur tata koordinasi, bukan memberikan perlindungan bagi pelaku penyalahgunaan keuangan yang ada di desa.

Kasus Kuwu Setu Kulon membuktikan, dugaan penyimpangan PADes sudah terjadi bertahun-tahun sebelum aparat penegak hukum turun tangan.

Pertanyaannya: di mana fungsi pengawasan Inspektorat selama ini?

Apakah audit aset desa yang menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) pernah dilakukan pada masa akhir jabatan kuwu? Jika dilakukan, apakah hasilnya pernah didisposisikan ke Polresta Cirebon atau Kejaksaan? Jika tidak, maka publik berhak menililai atau mengkritik bahwa Inspektorat gagal menjalankan mandat Peratutan dan Perundangng-undangan yang berlaku secara proporsional dan bertanggung jawab.

Kelemahan Pengawasan dari Pembinaan menjadikan potensi dalam Pembiaran dalam kasus PADes yang di Kabupaten Cirebon, hal utama dalam kasus ini adalah terindikasinya kewajiban dalam peran dan fungsi mekanisme pembinaan dan tindak lanjut hasil audit tidak maksimal.

Berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 43 dan Perbup Nomor 90 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat pasal 11, seharusnya setiap hasil pemeriksaan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah segera dilaporkan dan ditindaklanjuti secara berjenjang sebagaimana Peraturan Bupati Cirebon Nomer 182 Pasal 84 “Kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administratif dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Namun, beberapa fakta di lapangan menunjukkan, prosedur itu sangat terindikasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dugaan penyalahgunaan TKD Setu Kulon baru mencuat setelah aparat penegak hukum turun tangan adanya pengaduan masyarakat— bukan hasil pembinaan atau pengawasan Inspektorat yang mendisposisikan ke APH.

Kondisi ini menunjukkan bahwa fungsi APIP sebagai benteng pertama pencegahan korupsi terhadap PADes bisa dikategorikan telah lumpuh dimata publik

Kelemahan Inspektorat bukan hanya soal prosedur, tetapi soal integritas dan keberanian moral.

Inspektorat seharusnya berdiri di garis depan untuk menjaga akuntabilitas keuangan desa yang berkewajiban berkolaborasi dengan APH dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi terhadap anggaran yang ada di desa.

Menahan temuan dengan alasan pembinaan berarti membiarkan penyimpangan terus terjadi dan berpotensi menjadi bom waktu setelah benang merah terkuak pada masyarakat dan publik.

Dan ketika penyimpangan itu akhirnya menyeret aparat desa menjadi tersangka, maka yang patut disoroti bukan hanya pelaku, tetapi juga pengawasan yang lalai terhadap kasus PADes yang terjadi sejak 2015 baru mulai terkuak “benang merahnya” baru-baru ini di publik.

Kasus PADes di Setu Kulon menjadi pelajaran yang sangat berharga dan pentingnya pembinaan dan pengawasan tanpa tindakan hanyalah formalitas belaka tanpa makna.

Jika ke depan APIP tidak mampu melaksanakan kewajiban disposisi hasil audit yang berindikasi pidana, maka keberadaan SKB APIP–APH hanya akan menjadi dokumen seremonial tanpa fungsi substantif.

SKB APIP–APH sejatinya dirancang untuk memperkuat sinergi antara pembinaan dan penegakan hukum sebagaimana program Pemerintah Pusat dalam Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga akselerator reformasi struktural yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan daya saing Indonesia.

Namun, ketika Inspektorat gagal melaksanakan fungsi pengawasan dan pelaporan secara jujur, maka sinergi itu berubah menjadi sindrom pembiaran yang akut.

Kasus PADes Kuwu Setu Kulon adalah alarm keras bahwa pengawasan internal di Kabupaten Cirebon sedang tidak baik-baik saja setelah “benang merah” membelit pusaran skandal PADes terkuak.

SKB atau Nota Kesepahaman tidak bisa dijadikan tameng dalam dugaan tindak pidana korupsi, karena dalam hukum kaca publik, diamnya pengawas terhadap penyimpangan adalah bentuk lain dari kelalaian atau pembiaraan yang berujung pada perbuatan melawan hukum yang berpotensi di mobilisasi oleh oknum poltikus dalam kepentingan tertentu. (***)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *