MAJALENGKA, Intijayakoran.com— Polres Majalengka membongkar dua kasus kriminal menonjol sepanjang April hingga Mei 2026, mulai dari peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) hingga komplotan pencuri emas berkedok tenaga kesehatan palsu yang menyasar warga lanjut usia. Dua pengungkapan tersebut dinilai menjadi alarm serius terhadap meningkatnya tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Majalengka.
Dalam kasus narkoba, Satres Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap enam perkara yang tersebar di Kecamatan Kertajati, Talaga, Jatiwangi, Dawuan, dan Cikijing. Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan enam tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Majalengka Rita Suwadi menyebut peredaran narkotika dan obat keras ilegal masih menjadi ancaman nyata di wilayah hukumnya. “Peredaran narkotika dan obat keras ilegal masih menjadi ancaman nyata di wilayah hukum Polres Majalengka. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar Rita saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (19/5/2026).
Salah satu tersangka yang diamankan yakni SM (46), ibu rumah tangga asal Kecamatan Jatiwangi yang diduga memproduksi cairan bibit tembakau sintetis mengandung zat MDMB-4en-PINACA. Polisi juga menangkap SH (37), warga Kota Cirebon, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Dari operasi tersebut, aparat menyita 74 mililiter cairan tembakau sintetis, sabu seberat 1,49 gram, serta 2.191 butir obat keras dan obat bebas terbatas.
Kapolres menjelaskan para pelaku menggunakan modus sistem tempel dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD) untuk menghindari deteksi petugas. “Modus seperti ini terus berkembang. Para pelaku berusaha menghindari deteksi petugas dengan memanfaatkan sistem tempel dan transaksi tertutup,” katanya. Para tersangka kini menjalani proses penyidikan dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara itu, Satreskrim Polres Majalengka juga membongkar aksi pencurian dengan pemberatan bermodus tenaga kesehatan palsu yang menyasar lansia. Kasus ini terungkap setelah seorang pensiunan ASN bernama Tien Suwartini (82), warga BTN Munjul Indah, Kelurahan Majalengka Kulon, melaporkan kehilangan gelang emas miliknya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi rumah korban dengan menyamar sebagai petugas kesehatan dari puskesmas dan menawarkan pemeriksaan gratis. Saat korban lengah, seorang pria yang berpura-pura menjadi dokter meminta korban melepas gelang emas dengan alasan pemeriksaan medis. “Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang lanjut usia dengan modus pemeriksaan kesehatan palsu. Saat korban lengah, perhiasan korban dibawa kabur,” ujar penyidik Satreskrim Polres Majalengka.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap lima tersangka berinisial EF (45), IY (45), HTP (43), FS (36), dan LY (31) yang berasal dari wilayah Banten, Jakarta Barat, hingga Bekasi. Polisi turut menyita berbagai barang bukti seperti alat pemeriksaan kesehatan palsu, alat terapi listrik, obat herbal, hingga mobil yang digunakan pelaku. Kelima tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan serupa di Jawa Barat. (max r)





