CIREBON, Intijayakoran.com – Skandal pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) kembali memanaskan situasi di Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Dugaan kuat menyebutkan bahwa kekayaan desa yang berasal dari TKD jenis bengkok justru dimanfaatkan untuk tunjangan aparatur desa, bukan untuk kepentingan masyarakat.
Data yang dihimpun menunjukkan total TKD Desa Sarabau mencapai 38 hektare, terdiri atas 3,5 hektare tanah titisara dan 34 hektare tanah bengkok.
Kuwu Sarabau, Dandon, mengakui bahwa selama ini tanah bengkok digunakan sebagai tunjangan aparatur desa. “Titisara untuk PAD, bengkok untuk perangkat desa,” ujarnya.
Sebut saja Panca, salah satu perangkat desa, bahkan mengaku menerima tunjangan insentif seluas 2,5 hektare, sebuah praktik yang melanggar Peraturan Bupati Cirebon Nomor 100 Tahun 2016 pasal 20, yang mengharuskan seluruh pendapatan masuk ke kas desa dan tercatat dalam APBDes.
Lebih parah lagi, regulasi seperti PP Nomor 47 Tahun 2015 pasal 100 ayat 3, PP Nomor 11 Tahun 2019 pasal 100 ayat 3, serta Peraturan Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 pasal 16 dan 84, menjelaskan sangsi dan menetapkan bahwa tunjangan aparatur desa maksimal 30% dari pendapatan TKD. Namun, aturan ini diabaikan, hingga diterbitkannya PP Nomor 16 Tahun 2026 pasal 121 memperjelas bahwa tunjangan insentif tambahan aparatur desa palinggi 30% dari TKD jenis “bengkok”.
Saat dimintai keterangan, Kepala Desa Sarabau justru membenarkan, namun berkelit bahwa praktik serupa juga terjadi di desa lain.
“Mungkin ini bukan hanya di Sarabau, tapi di desa-desa lain juga,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, memicu kecurigaan bahwa adanya dugaan praktik korupsi kekayaan aset desa secara sistematis dan berpotensi merugikan hak masyarakat serta memicu intervensi aparat penegak hukum menindak lanjutinya sebagai mana amanat undang-undang. (Adiyan)





