CIREBON, Intijayakoran.com – Pendapatan Asli Desa (PAD) di Desa Sarabau, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) seprti tanah titisara dan bengkok baru-baru ini mulai terkuak.

Terkuaknya tata kelola TKD yang menjadi sumber PADes Sarabau di ungkapkan oleh Kuwu Sarabau yang akrab disapa Akhmad Dandon saat dikonformasi melalui Whatsapp, Rabu 22 April 2026.

“Titisara kan untuk PAD, dan untuk Bengkok kan untuk perangkat desa,” terangnya.

Ia juga menjelaskan jumlah TKD seperti titisara memiliki 3,5 hektar, “Benar, untuk titisara ada 3,5 Hektar dan Bengkok sekitar 34 hektar,” ungkapnya.

Ketika disinggung sebagaimana PP 47 tahun 2015 dan PP 11 tahun 2019 terkait pemberian tunjangan insentif tambahan aparatur desa paling tinggi 30% dari bengkok, justru Kuwu berdalih bahwa besar kemungkinan desa lain juga demikian, “Yang saya tahu, bengkok untuk aparatur desa, adapun dibatasi saya baru tahu dan besar kemungkinan desa lainya juga demikian,” ujarnya. (Adiyan)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *