INDRAMAYU, Intijayakoran.com –
Peringatan dan alarm keras disuarakan sejumlah elemen masyarakat anti korupsi terkait dugaan pengondisian pada tender proyek rekontruksi jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu.
Dua lembaga anti korupsi yakni Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK- RI) dan Forum Peduli Indramayu (FPI) bersuara keras menyikapi kemungkinan terjadinya dugaan ‘main mata’ antara panitia lelang dan oknum kontraktor untuk memenangkan paket pesanan rekontruksi dan rehabilitasi jalan yang jadi sorotan publik.
Sorotan tajam mengarah pada tender elektronik 24 paket pekerjaan rekontruksi jalan cor beton yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2026. Sejumlah elemen masyarakat mengingatkan agar praktik kotor segera dihentikan demi penyelamatan uang rakyat.
Ia mengungkap, dugaan terjadinya Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta pengondisian proyek APBD sebesar Rp 63,5 miliar ini dinilai petaka besar yang merugikan keuangan negara dan wajib diantisipasi untuk pencegahan korupsi.
Ketua GNPK- RI Kabupaten Indramayu, Elang Karyanto secara terbuka mendesak agar aparat penegak hukum dapat menjalankan fungsinya untuk menyelamatkan uang rakyat dari APBD Indramayu yang digunakan untuk pembangunan di Kota Mangga.
“Hari ini kami bersuara bukan untuk menuduh, tapi untuk mengingatkan. Amanah yang bapak/Ibu emban adalah amanah rakyat. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan menyakiti hati rakyat kecil. Maka, segeralah bertindak untuk pencegahan dan menyelamatkan uang rakyat,” kata Karyanto.
GNPK-RI juga mendesak tansparansi dalam setiap penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Indramayu untuk kepuasan publik.
Selain itu, ketegasan menindak siapapun yang terbukti menyelewengkan uang rakyat. Dan yang ketiga, berikan perlindungan bagi pelapor dan saksi agar masyarakat tidak takut bersuara.
“APH adalah harapan terakhir rakyat untuk keadilan. Jangan kecewakan kepercayaan itu. Berantas korupsi sampai ke akarnya. Indramayu bersih, Indonesia maju,” jelas Karyanto sambil menambahkan saat ini di Kejaksaan Negeri Indramayu juga sedang menangani dugaan korupsi sejumlah BUMD, dan diminta segera ditindaklanjuti diproses serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tak kalah keras disuarakan Forum Peduli Indramayu (FPI) menyikapi kemungkinan terjadinya pengondisian dan KKN pada tender paket 24 ruas jalan rusak dari DPUPR Kabupaten Indramayu.
FPI mengingatan kepada aparat penegak hukum, sebelum terjadi korupsi sebaiknya di cegah.
Menurutnya, indikasi KKN dan pengondisian ini tergambar jelas dari calon peserta lelang elektronik yang sudah ikut tender. Lelang 24 paket yang dianggarkan sebesar Rp63,5 miliar tersebut, berpotensi sangat kental terjadinya pengondisian yang struktur dan masif.
“Kami akan kawal dan terus ikuti tender elektronik untuk 24 ruas jalan. Pada saatnya nanti, kami akan ekspos secara terbuka siapakah pengusaha atau kontraktor yang bermain mata dengan panitia lelang,” beber Ketua FPI, Masdi, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, potensi pengondisian dan KKN ini sangat terbuka lebar karena sistem yang terjadi sudah dikondisikan dan di plot calon pemenangnya dari jauh hari.
Ini terjadi karena ada yang dicurigai sejumlah pengusaha yang diduga bermain mata dengan panitia lelang dan oknum di lingkaran pendopo yang berperan vital mengatur pengondisian memenangkan sejumlah paket rekontruksi jalan.
“Nama-nama perusahaan dan pengusaha yang sudah kami curigai sedang kami dalami. Tunggu pengumuman resmi dari UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Indramayu di LPSE. Jika sudah diumumkan dan ternyata nekat dimenangkan dengan cara tidak sehat atau dikondisikan, kami akan ekspos secara terbuka,” jelas Masdi.
Masdi mengingatkan birokrasi agar proses pelaksanaan tender bebas KKN, tidak termonopoli, dan dilakukan sesuai aturan.
Jika terdapat penyimpangan dan ada pengkondisian, FPI akan melakukan gerakan nyata, mulai dari protes terbuka yang keras, memberikan surat teguran baik ke pihak dinas maupun kontraktor, hingga pelaporan ke pihak APH, dalam hal ini KPK. FPI akan memantau dari proses awal tender hingga pelaksanaan selesai.
Keterlibatan FPI untuk mengawasi penggunaan APBD ini tidak lain agar anggaran tersebut terserap sesuai dengan yang tercantum pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dikerjakan sesuai petunjuk teknis. Hal ini agar penerima manfaat (rakyat) dapat merasakan kualitas pekerjaan atas niat baik pemerintah daerah.
“Dikhawatirkan cepat rusak jika dikerjakan asal-asalan. Ingat, APBD ini uang rakyat, jangan disalahgunakan,” tandas Masdi mengingatkan semua pihak yang terlibat agar pekerjaan digelar sesuai aturan.
Ditambahkan Masdi, pengondisian atau praktik KKN dalam tender paket yang menggunakan dana APBD jelas melanggar berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, persaingan usaha tidak sehat, dan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
Praktik ini melanggar hal-hal berikut: Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengondisian pemenang tender, suap, dan fee proyek adalah bentuk tindak pidana korupsi.
Menurutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya (Perpres No. 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, praktik KKN melanggar prinsip pengadaan yang efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel.
Pengondisian paket APBD juga jelas melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Pengaturan tender (tender rigging) menghambat persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, pengondisian paket juga melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). KKN merusak transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD. Ini jelas bisa kena sanksi pidana. Pelaku dapat dijerat pidana penjara karena adanya suap, fiktif, atau KKN.
Ditegaskan Masdi, pengondisian tender yang disertai permintaan fee proyek berpotensi menurunkan kualitas hasil pembangunan yang dibiayai APBD, dan jelas berpotensi terjadinya kerugian negara.
“Tindakan ini menyebabkan proyek tidak didapatkan oleh penyedia terbaik karena unsur KKN, sehingga dampaknya merugikan keuangan daerah dan masyarakat. Aparat penegak hukum kami minta untuk mengusut dugaan KKN pada tender proyek APBD agar pembangunan berjalan sesuai aturan dan sekaligus sebagai tindakan pencegahan menyelamatkan uang rakyat,” tandas Masdi dengan nada serius.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah mengekspos sejumlah ruas jalan rusak di wilayah Kabupaten Indramayu yang segera akan diperbaiki dengan cara dicor beton atau yang biasa disebut rekonstruksi jalan.
Dari realisasi yang diumumkan ke publik, terdapat 24 ruas jalan kabupaten yang berkategori rusak parah akan segera dilelang. Tak tanggung-tanggung, untuk lelang atau tender ini diperkirakan akan menelan biaya Rp63,5 miliar dari APBD 2026.
Salah satu prioritas jalan kabupaten yang sudah masuk siap lelang yakni rekonstruksi jalan penghubung Desa Gadingan-Sudikampiran, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, yakni Sp. Sudikampiran-Gadingan yang dianggarkan Rp3,49 miliar.
Selain itu terdapat Sp. Gadingan-Segeran Rp1,9 miliar, Rancajawat-Sukaperna Rp4,99 miliar, Karangsinom-Gabuswetan Rp4,99 miliar, Sidodadi-Mekarjati Rp2,9 miliar, Drunten Wetan-Gabuskulon Rp1,9 miliar, dan Pringgacala-Kalianyar Rp4,99 miliar.
Untuk tahap awal ini atau APBD murni ini, hampir merata jalan kabupaten kebagian rekonstruksi jalan, termasuk di wilayah Indramayu Barat.
Di sini (Indramayu Barat) sedikitnya terdapat 7 titik yang bakal direkonstruksi antara lain, Sp. Terisi-Tugu Rp799 juta, Sukamelang-Kedokangabus Rp1,6 miliar, Temiyang-Pejaten Rp4,9 miliar, Druntenwetan-Kedungdawa Rp2,9 miliar, dan Kertajaya-Cipedang yang dianggarkan dengan pagu Rp1,69 miliar.
Plt Kepala DPUPR Kabupaten Indramayu, Maulana Malik, kepada Intijayakoran.com mengatakan, 24 ruas jalan yang bakal direkonstruksi ini menyebar rata di semua wilayah Indramayu, dari Indramayu timur, tengah, selatan, barat, dan jantung kota, semuanya tersentuh pembangunan/rekonstruksi.
“Kita sudah mulai proses lelang. Mudah-mudahan bulan Mei sudah mulai eksekusi. Untuk APBD murni dianggarkan Rp63,5 miliar yang menyebar pada 24 titik ruas jalan. Jalan kita cor beton,” jelas Malik. (Cho)





