CIREBON – Aset milik Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon yang tersebar dari Kecamatan Losari di timur hingga Kaliwedi di barat tercatat sebanyak 353 bidang. Terdiri dari 348 bidang sawah dan 5 bidang tanah darat.

Tanah aset tersebut sudah lama disewakan ke masyarakat dengan nilai sewa bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta. Dari hasil penyewaan, Dinas Pertanian dilaporkan menerima pendapatan sebesar Rp1.102.659.073 dari sawah, dan Rp21.769.294 dari tanah darat.

Namun, di balik angka tersebut, muncul dugaan penyimpangan. Beberapa penyewa mengaku tidak pernah mengikuti proses lelang. “Saya tidak ikut lelang. Saya bayar ke orang kepercayaan dinas. Sepertinya belum pernah ada lelang terbuka,” ujar salah satu penyewa.

Saat dikonfirmasi via pesan singkat, Kepala Bidang terkait keuangan sewa lahan enggan berbicara detail. “Nanti kita ngobrol ya, Senin atau Selasa. Soal aset tanah, kewenangan sekretariat,” katanya.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Dudung Durahman, juga belum bisa memberikan penjelasan rinci. “Kami verifikasi dulu lokasi yang dimohon. Nanti saya konfirmasi ke bagian aset,” tulis Dudung.

Sejumlah pihak menduga sistem sewa lahan tidak transparan. Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, “Lahan membentang dari timur ke barat. Sewa termurah Rp1 juta, tapi di lapangan setelah di tangan kedua atau ketiga harganya lebih tinggi. Diduga tidak ada lelang terbuka, hanya penunjukan langsung. Dua tahun terakhir, setoran diduga tidak masuk kas daerah.”

Mantan pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Cirebon juga angkat suara. “Kalau tidak dilelang, kurang benar. Aturan mewajibkan lelang terbuka. Uang hasil lelang harus disetor ke kas daerah, seperti halnya hasil lelang sawah desa yang disetor ke Bank Jabar,” ujarnya. (Akhmad Khotib MF)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *