Miris, Raker Hanya Dihadiri Dua Anggota Legislatif

INDRAMAYU, Intijayakoran.com –

Miris. Rapat Kerja (Raker) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu seperti dagelan.

Raker komisi yang digelar Sabtu (14/3/2026) dan dimulai pukul 11.43 WIB itu hanya dihadiri 2 orang anggota DPRD. Itu pun, dari jajaran legislatif hanya diwakili ketua dan wakil ketua.

Dalam rapat yang diperkirakan akan berjalan panas, ternyata situasinya berbeda 180 derajat. Rapat berjalan adem-adem saja dan nyaris tak ada perdebatan yang menaikkan tensi kedua belah pihak.

Raker yang terbuka untuk teman-teman pers melakukan peliputan berakhir tanpa debat panas, tanpa putusan tegas, dan yang ada justru terkesan hambar, tidak gereget, dan Raker tidak ada ‘nyawanya’.

Dalam rapat kerja yang mendadak itu, Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu memanggil jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu terkait dilepasnya satu unit mobil boks berisi penuh kemasan dus minuman keras beralkohol.

Pemanggilan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu tersebut berkaitan dengan viralnya informasi di media sosial yang menyebutkan satu mobil boks berisi penuh minuman keras beralkohol dilepas oleh Plt Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Asep Affandi.

Pelepasan barang bukti tersebut bahkan mencuat setelah dikabarkan oleh narasi adanya jalan damai atau ’86’ yang disebut-sebut nilainya puluhan juta rupiah.

Plt Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, Asep Afandi sedang memaparkan kronologi dilepasnya mobil box berisi ribuan minuman keras di ruang Komisi I DPRD Indramayu.
Plt Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, Asep Afandi sedang memaparkan kronologi dilepasnya mobil box berisi ribuan minuman keras di ruang Komisi I DPRD Indramayu.

Dalam rapat terungkap, mobil boks warna putih bernopol D tersebut informasinya hasil tangkap tangan dari sebuah warung di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder.

Mobil boks itu langsung diarahkan ke Pendopo Kabupaten Indramayu pada malam harinya.

Namun, keesokan harinya mobil boks berikut isinya sudah dilepaskan tanpa ada proses lanjutan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu Endang Effendi didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Indramayu Lina Hilmia hadir dalam acara dengar pendapat dengan jajaran Kantor Satpol PP Kabupaten Indramayu.

Ketua Komisi I DPRD Indramayu Endang Effendi sangat menyayangkan dan mengaku prihatin sekaligus ironis dengan dilepasnya barang bukti yang sudah terungkap di saat bulan suci Ramadan.

“Seharusnya ini menjadi prestasi bagi jajaran Pemkab Indramayu. Mirisnya lagi tanpa berita acara. Jujur, awalnya kami mengapresiasi dengan kabar penangkapan mobil boks berisi ribuan botol miras. Sayang, ending-nya tidak baik, bahkan mengecewakan,” jelas Endang.

Ditegaskan, lolosnya mobil boks berisi miras ini membuat legislatif geleng kepala. Langkah yang tidak terukur dan dinilai keliru dilakukan hingga lolos barang bukti tersebut.

“Ke depan harus ada aturan yang menguatkan orang lapangan jika terdapat OTT seperti ini. Kita menilai, kebijakan Plt Kasat Pol PP yang gegabah melepaskan mobil boks miras tetap salah. Ke depan hal semacam ini jangan terulang lagi, ini sebagai pembelajaran,” tegas Endang.

Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu Lina Hilmia juga mempertanyakan keberadaan barang bukti miras yang dibawa ke pendopo. Yang ia tahu, sejak zaman bupati siapa pun belum pernah ada barang bukti miras masuk ke pendopo.

“Ada miras sebagai barang bukti kok masuk-masuk ke pendopo. Sejak zamannya bupati siapa pun tidak pernah ada barbuk, apalagi miras dalam satu mobil boks diamankan ke pendopo,” jelas Lina Hilmia heran.

Lina bahkan menyayangkan langkah melepaskan barang bukti merupakan sebuah kekonyolan, apalagi Kabupaten Indramayu sudah memiliki perda tentang larangan peredaran minuman beralkohol.

”Ini sudah ada perdanya malah dilepas begitu saja. Setelah diperlihatkan ke bupati dan stafnya di pendopo, BB (Barang Bukti) malah menghilang. Aneh dan akan menjadi catatan bagi Komisi I. Tolong Pak Kasat fasilitasi kami untuk melihat barang bukti miras yang masih ada, agendakan kunjungan kita,” tandas Lina.

Menurutnya, dari pemaparan Kasat Pol PP yang mengklaim sering melakukan razia dan banyak menyita barang bukti miras, harus bisa ditunjukkan.

“Kami khawatir, jangan-jangan barang bukti miras tidak ada lagi,” sindir Lina.

Sementara, Plt Kasatpol PP Kabupaten Indramayu Asep Affandi menjelaskan secara gamblang bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan agar barang bukti hasil tangkap tangan tersebut diarahkan ke Pendopo Kabupaten Indramayu.

“Taruhannya jabatan saya dan dipastikan tidak ada perintah yang meminta agar barang bukti tersebut diarahkan ke pendopo. Makanya, saat itu juga saya perintahkan Kabid Gakda (Abdul Fatah) untuk membawa barang bukti ke Mako Satpol PP,” jelas Asep.

Asep juga meyakinkan bahwa perintah melepas barang bukti hasil tangkap tangan tersebut langsung dari dirinya dengan pertimbangan sesuai Perda 15 Tahun 2006 bahwa penegakan perda dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan PPNS.

“Status yang nangkap Pak Candra, PPNS-nya sudah tidak berlaku karena belum diperpanjang. Ini yang akan menjadi persoalan secara hukum jika kami paksakan menahan mobil boks berisi miras,” kata Asep.

Ditambahkan Asep, operasi penegakan perda yang dilakukan harus sesuai dengan surat perintah dari Kasatpol PP dan tidak dilakukan secara perorangan.

Asep menjelaskan, sesuai Pasal 11, pada saat ditemukan pelanggaran harus dilakukan pemeriksaan awal identitas dan foto pelaku, membuat berita acara pengambilan barang atau penahanan barang bukti.

“Ini semua tidak ada sehingga saya sebagai Plt Kasatpol Pamong Praja melepaskan hasil tangkap tangan tersebut karena kami khawatir salah,” tegas Asep.

Dirinya juga membeberkan sudah melakukan koordinasi dengan pimpinan (Bupati Lucky Hakim) dalam memutuskan kebijakan melepaskan mobil boks berisi miras.

“Pesan beliau, jika memang dianggap salah prosedur, ya mangga lepaskan. Namun jika benar, ambil tindakan dan proses sesuai hukum yang ada. Kita putuskan dibebaskan,” ujar Asep.

Jika dalam keputusannya dinilai ada yang salah, dirinya siap menerima risiko apa pun dan siap mempertanggungjawabkan sebagai konsekuensi pimpinan.

“Termasuk jabatan kita dicopot, saya siap. Karena menurut saya keputusan yang sudah saya ambil sudah benar, walaupun mungkin tidak populer dan dinilai publik tidak baik. Kita tidak ada ’86’. Kabar ada uang damai dan menyebut nama Stafsus Bupati, Salman Al-Farisi juga tidak benar, tidak ada itu, Pak Salman sama sekali tak terlibat,” beber Asep. (Cho)

 

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *