INDRAMAYU, Intijayakoran.com – 

Dilepasnya mobil box bermuatan ribuan botol minuman keras (miras) oleh oknum pejabat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik dan kian memanas.

Sejumlah kalangan menyoroti lemahnya penegakan hukum. Apa pun alasannya, sangat tidak dibenarkan jika hasil tangkap tangan (operasi di lapangan) mandek di tengah jalan dan seharusnya dilanjutkan dalam proses hukum.

Demikian pandangan yang disampaikan akademisi dan praktisi hukum, Dr. Maulana Martono, S.H., M.H. Menurutnya, tidak ada alasan untuk melepaskan hasil tangkap tangan sebuah tindakan yang mengandung unsur pidana dengan dalih apa pun.

“Berkaitan dengan kasus diamankannya miras oleh Satpol PP Indramayu yang sedang viral, perlu kita lihat apakah legal atau ilegal. Jika barang atau benda termasuk ilegal, tentunya kalau sudah diamankan tidak boleh dilepas, terlebih operasi tangkap tangan. Sudah seharusnya dilanjutkan dalam proses hukum yang berlaku,” jelas Maulana Martono kepada Intijayakoran.com, Sabtu (14/3/2026).

Praktisi Hukum, Dr Maulana Martono, S.H., M.H.
Praktisi Hukum, Dr Maulana Martono, S.H., M.H.

Dalam Pasal 316 UU 1/2023 diatur tentang tindak pidana bagi seseorang yang mabuk di muka umum hingga mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan/ketertiban. Itu jelas pidana.

Jika dirunut dengan pasal di atas, maka barang yang disita adalah minuman beralkohol, masuk pada substansi yang mengikat dengan aturan di atas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), aturan terkait minuman keras diatur dalam beberapa pasal, terutama yang berkaitan dengan mabuk di muka umum dan perbuatan membahayakan nyawa/kesehatan.

Pada Pasal 204 (KUHP), pelaku yang menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan (seperti miras oplosan) diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Itu jelas pidana, hukumannya tidak main-main. Jadi, tidak ada alasan barang minuman keras yang beralkohol dilepaskan, apa pun alasannya. Pelakunya bisa dijerat pidana, selain konsekuensi sanksi disiplin sebagai pegawai negeri sipil jika yang terlibat aparatur sipil negara atau ASN,” tegas advokat yang akrab dipanggil Mas Yoga.

Menurut Mas Yoga, aturan di atas diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu yang mengatur tentang miras, yakni terbitnya Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Sekretaris Komisi I DPRD Indramayu, Sadar, S.Pd
Sekretaris Komisi I DPRD Indramayu, Sadar, S.Pd

Perda ini kemudian diubah dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006 untuk memperkuat penegakan aturan tersebut.

“Satpol PP ini adalah bagian penegak perda, kok bisa terlibat merusak perda, aneh? Ini sama saja jeruk makan jeruk, aturan dibuat sendiri dirusak sendiri. Jujur, sebagai warga Indramayu kami prihatin dan sangat kecewa. Ini sangat mencoreng wibawa pemerintah dan layak diadili,” tegas Maulana Martono geram.

Sektetaris Komisi I DPRD Indramayu, Sadar, S.Pd., mengecam keras dilepasnya mobil box bermuatan ribuan botol Miras.

“Saya minta Satpol PP menjelaskan atau mengklarifikasi yang sejelas jelasnya terkait dugaan membebaskan 1 mobil box Miras, biar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat, apalagi ini bulan Suci Ramadan,” tandas Sadar.

Pihaknya akan mendalami kasus dilepasnya mobil miras, termasuk komisi I akan segera memanggil instusi Satpol PP dalam rapat kerja komisi nanti.

“Secepatnya kita undang agar tidak terjadi polemik, karena sekarang sudah membuat gaduh ditengah masyarakat. Ini kasus sensetif, sebab munculnya di bulan Ramadan jadi cepat viral. Kita (Negara) wajib hadir untuk membantu menyelesaikan,” tegas Sadar serius.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandi, kepada Intijayakoran.com mengatakan saat kejadian penangkapan mobil box yang membawa miras, dirinya sedang ada tugas di Yogyakarta.

Namun setelah dipelajari, ada salah prosedur dalam penangkapan itu, karena yang menangkap bukan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan tidak ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

“Kita enggak mau disalahkan, jadi mobil saya perintahkan untuk dilepas, karena awalnya salah prosedur. Kita tidak ada transaksional, tidak benar jika kita dituduh 86 (penyelesaian dengan materi), itu enggak ada,” jelas Asep.

Ditegaskan Asep, sesuai Perda 15 Tahun 2006 bahwa penegakan perda dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan PPNS. Namun saat itu status yang menangkap dan menangani perkara adalah Pak Candra, yang kebetulan status PPNS-nya sudah tidak berlaku dan belum diperpanjang.

Kedua, operasi penegakan perda dilakukan sesuai surat perintah dari Kasatpol PP, tidak dilakukan secara perorangan.

Ketiga, sesuai Pasal 11, pada saat ditemukan pelanggaran harus dilakukan pemeriksaan awal, identitas dan foto pelaku, serta dibuat berita acara pengambilan barang atau penahanan barang bukti, dan ini tidak ada.

“Saya enggak mau disalahkan, dan khawatir ada gugatan dari pengusaha, sehingga kita perintahkan mobil box untuk dilepaskan,” tandas Asep sambil beralasan tidak ada surat perintah darinya saat giat malam itu.

Asep juga berkomitmen, apa pun risikonya, dirinya siap bertanggung jawab sebagai konsekuensi pimpinan.

Diberitakan sebelumnya, di bulan Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu berhasil mengamankan minuman keras (miras) berbagai jenis hasil razia di wilayah Kedokan Bunder.

Giat malam Senin (9/3/2026) itu, Satpol PP Indramayu berhasil mengamankan satu mobil box yang berisi ribuan botol miras berbagai merek yang dikemas dalam dus.

Sayangnya, keberhasilan institusi ini tercoreng akibat kabar yang beredar bahwa mobil box yang sempat disita bersama barang buktinya dilepas oleh oknum pejabat Satpol PP di halaman kantor Indramayu.

Informasi dari orang dalam menyebut, pada malam itu (malam Senin), mobil box yang diduga membawa miras dari PT A berhasil diamankan dan disita di kantor. Mobil box itu merupakan hasil giat jajaran Satpol PP Kecamatan Kedokan Bunder.

Selanjutnya, barang bukti miras yang sudah disita di kantor kesatuan dalam kemasan dus sempat diturunkan beberapa botol untuk memastikan jenis miras yang ada.

Sebagai sampel, ada sekitar 50 botol miras berbagai merek yang disimpan dalam puluhan dus, di antaranya anggur merah, kolesom, bir, dan jenis miras AO, diturunkan oleh jajaran Seksi Pengembangan Kapasitas (PK) yang dikomandoi inisial N dan C.

“Malam Senin masih ada, pas paginya mobil box warna putih berpelat nomor D yang membawa miras tidak ada, enggak ngerti saya,” kata salah satu pegawai Satpol PP yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/3/2026).

Kegiatan operasi ini sejatinya merupakan upaya penanggulangan penyakit masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di bulan suci Ramadan 1447 H tahun 2026. Sayangnya, ternodai oleh oknum di jajaran Satpol PP. (Cho)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *