Oleh : DR Maulana Martono, S.H,. M.H,.

Ketidak harmonisan yang dipertontonkan pemimpin daerah Kabupaten Indramayu (Bupati Lucky Hakim dan Wabup H. Syaefudin) sangat bertentangan dengan amanat perundang-undangan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dasar hukum yang mengatur bahwa Bupati dan Wakil Bupati harus rukun, bekerja sama, dan harmonis dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah berakar pada  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015).

Berikut adalah rincian dasar hukum dan prinsip hubungan tersebut:

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 65 ayat (1): Menyatakan bahwa kepala daerah (Bupati) mempunyai tugas memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

Pasal 66 ayat (1): Menyatakan bahwa Wakil Kepala Daerah (Wakil Bupati) mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam:

-Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan.

-Mengoordinasikan perangkat daerah.

-Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 66 ayat (2): Wakil Kepala Daerah wajib menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan Kepala Daerah.

Pasal 66 ayat (3) berbunyi: Wakil Kepala Daerah wajib memberikan laporan kepada Kepala Daerah.

2. UU No. 23 Tahun 2014 (Kewajiban Kepala Daerah)

Pasal 67: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki kewajiban yang sama untuk memegang teguh Pancasila, UUD 1945, serta menjaga keutuhan NKRI. Hubungan yang tidak rukun (pecah kongsi) seringkali dianggap melanggar kewajiban menjaga keutuhan pemerintah daerah.

Dalam regulasi juga sudah memberikan warning sejak keduanya maju mencalonkan diri.

Prinsip “Satu Pasangan” dalam Pemilihan; Berdasarkan UU Pemilu. (UU No. 10 Tahun 2016), pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mendaftarkan diri, berkampanye, dan dipilih oleh rakyat dalam satu paket. Ini secara implisit menuntut kesatuan visi dan misi untuk bekerja sama selama masa jabatan, bukan bekerja sendiri-sendiri.

Pasal 66 UU No. 23 Tahun 2014 adalah dasar hukum utama yang mewajibkan Wakil Kepala Daerah menjaga hubungan harmonis dengan Kepala Daerah. Secara teoretis, jika hubungan tidak rukun, Wakil Bupati dianggap tidak dapat melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi dengan baik, serta melanggar prinsip keutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kontek pemerintahan Indramayu perlu didalami dan dipertanyakan yang patut diduga tidak benar ini Bupatinya atau Wakil Bupatinya?

Atau jangan-jangan ada pihak ketiga yang sengaja membenturkan membuat opini dengan maksud ada tujuan dibalik kisruhnya pimpinan di kota mangga agar tercapai tujuannya dan kepentingannnya yang terselubung.

Jika memang konflik ini karena ego kepentingan, maka secara tidak langsung rakyat yang akan dirugikan karena pasti berdampak terhadap terhambatnya pembangunan, kondusivitas daerah, dan secara langsung akan menghambat para investor masuk ke kota mangga.

Jika harmonisasi tidak segera diperbaiki, maka jangan salahkan rakyat yang bersuara dan menjadi “Hakim” untuk “mengadili” menyelesaikan konflik dua kepentingan politik.

Mari keduanya “Taubat Nasional” dan menunjukan sikap negarawan agar layak dijadikan figur publik dan panutan bagi semua rakyat Indramayu.

“Tidak ada bangsa yang kuat dan maju kalau pemimpinnya tidak rukun dan bersatu. Tidak mungkin ada kemakmuran tanpa perdamaian, tidak mungkin ada perdamaian kalau pemimpinnya tidak bersatu tidak rukun dan tidak kompak”

(Penulis adalah akademisi dan praktisi hukum asal Kabupaten Indramayu)

www.domainesia.com
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *